Ancam Korban Pakai Golok, 6 Pelaku Curas Diringkus Polisi

Rabu, 09 Oktober 2019 - 18:00 WIB
Ancam Korban Pakai Golok, 6 Pelaku Curas Diringkus Polisi
Kapolsek Bojongloa Kaler Kompol Apong Wasrun (kanan) dan Kanit Reskrim Iptu Maman Suherman (tiga dari kiri) menunjukkan enam tersangka pelaku curas. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - DS (38), AS (33), DF (19), EP (19), RF (18) dan US (18), enam tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan berhasil diringkus oleh anggota Unit Reskrim Polsek Bojongloa Kaler, Selasa (8/10/2019) malam.

Para penjahat jalanan ini kerap beraksi menggunakan senjata tajam jenis golok, sehingga meresahkan warga Kecamatan Bojongloa Kaler.

Mereka telah beberapa kali merampas telepon seluler (ponsel) milik korban yang tengah menggunakan alat komunikasi itu di jalan sambil mengendarai sepeda motor.

Bahkan, DS, yang merupakan residivis kasus curas, merampas bor listrik merek Bosch milik korban yang baru pulang bekerja.

Kapolsek Bojongloa Kaler Kompol Apong Wasrun mengatakan, setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Maman Suherman langsung bergerak melakukan penyelidikan.

"Hasil dari penyelidikan, anggota Unit Reskrim Polsek Bojongloa Kaler mendapatkan petunjuk tentang pelaku. Mereka 'pemain lama' kejahatan curas ini," kata Apong didampingi Kanit Reskrim Iptu Maman Suherman di Mapolsek Bojongloa Kaler, Jalan Peta, Kota Bandung, Rabu (9/10/2019).

Ancam Korban Pakai Golok, 6 Pelaku Curas Diringkus Polisi


Apong mengemukakan, anggota lalu melakukan tindakan dengan menangkap satu persatu para pelaku. "Modus operandi kejahatan para tersangka ini, memepet motor korban dan mengancam menggunakan golok. Pelaku lalu merampas barang berharga milik korban, seperti ponsel," ujar Kapolsek.

"Bahkan bor listrik milik korban yang baru pulang kerja mereka rampa. Tiba-tiba motornya dipepet oleh pelaku sambil mengancam menggunakan golok. Setelah merampas HP (handphone), pelaku juga menggasa satu set bor listrik," tutur Apong.

Kepada penyidik, ungkap Apong, keenam tersangka mengaku sering melakukan pembegalan di 5 tempat di Kecamatan Bojongloa Kaler. Para pelaku ini kerap beraksi malam antara pukul 21.00 WIB hingga dini hari

Seperti pada Sabtu 31 Agustus 2019 sekitar pukul 21.30 VVIB pelaku curas beraksi di depan TK Assunnah, Jalan Madesa, Kelurahan Kopo, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung.

Kemudian, Senin 9 September 2019 sekitar pukul 21.15 WIB, mereka beraksi di depan showroom Motor Surya Kartika Agung, Jalan Peta, Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung.

Pada Minggu 15 September 2019 sekitar pukul 00.12 VVIB, pelaku curas beraksi di Jalan Kopo, Kelurahan Kopo, Kecamatna Bojongloa Kaler, Kota Bandung.

Masih pada hari yang sama, Minggu 15 September 2019 sekitar pukul 22.30 WIB, pelaku kembali memakan korban di perempatan Jalan Kopo-Soekarno-Hatta, Kelurahan Kopo, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung.

Terakhir mereka beraksi pada Sabtu 21 September 2019 sekitar pukul 16.30 VVIB di Jalan Terusan Pasirkoja, Kelurahan Jamika, Kecamatan Bojongloa Kaler.

Selain enam tersangka, ungkap Apong, petugas juga mengamankan empat unit sepeda motor yang merupakan alat kejahatan atau digunakan untuk beraksi, sebilah golok, empat ponsel, dan satu set bor.

"Keenam tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam 7 tahun penjara," ungkap Apong.

Saat ini, kata Kapolsek, Unit Reskrim Polsek Bojongloa Kaler tengah memburu yang buron, antara lain Fi, Uc, Aj, dan Id.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7010 seconds (0.1#10.140)