Polda Jabar Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Pencabulan

Senin, 07 Oktober 2019 - 16:23 WIB
Polda Jabar Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Pencabulan
Aldis Sandhika (kiri), kuasa hukum terlapor Yosse (kanan), menunjukkan surat penghentian penyelidikan kasus dugaan pencabulan yang dikeluarkan Ditreskrimum Polda Jabar. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar mengeluarkan surat penghentian penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana Pasal 289 tentang pencabulan dan Pasal 335 KUH Pidana tentang tindak pemaksaan disertai kekerasan dengan terlapor Yosse, warga Taman Kopo Indah (TKI), Kabupaten Bandung.Surat ketetapan tentang Penghentian Penyelidikan Nomor S.Tap /186/IX/2019/Ditrskrimum itu ditandatangani oleh Direktur Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol Iksantyo Bagus Pramono pada 19 September 2019.Dalam surat tersebut, Ditreskrimum Polda Jabar memutuskan menghentikan penyelidikan atas laporan pengaduan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 289 KUH Pidana dari perempuan berinisial SS."Kami sudah menerima surat tersebut (penghentian penyelidikan) untuk klien kami bernama Yosse," kata Aldis Sandhika, kuasa hukum Yosse ditemui di kawasan Jalan Lembong, Kota Bandung, Senin (7/10/2019).Kasus ini bermula saat Yosse dilaporkan ke Polda Jabar karena kasus dugaan tindak pidana pencabulan dan kekerasan. Namun belakangan, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar tak menemukan alat bukti pendukung lain untuk meningkatkan penyelidikan ke penyidikan."Kami apresiasi langkah penyidik Ditreskrimum Polda Jabar yang sudah bekerja profesional hingga akhirnya keluar surat penghentian penyelidikan ini," ujar Aldis.Menurut dia, langkah penyidik mengumpulkan dua alat bukti sebagai bentuk profesionalitas Polri dalam menangani setiap pengaduan laporan dari masyarakat. Apapun yang dihasilkan, pihak terlapor menghormati keputusan penyidik."Termasuk surat penghentian penyelidikan ini. Itu bentuk polisi bekerja menangani laporan dan profesional dalam menindaklanjutinya," pungkas Aldis. agus warsudiCaption: Aldis Sandhika (kiri), kuasa hukum terlapor Yosse (kanan), menunjukkan surat penghentian penyelidikan kasus dugaan pencabulan yang dikeluarkan Ditreskrimum Polda Jabar. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.0549 seconds (0.1#10.140)