Polda Jabar Setiap Tahun Periksa Psikologi Personel Pemegang Senpi

Minggu, 06 Oktober 2019 - 21:50 WIB
Polda Jabar Setiap Tahun Periksa Psikologi Personel Pemegang Senpi
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto/SINDONews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Kepolri Jenderal Pol M Tito Karnavian menerbitkan surat telegram (STR)/808/XI/Huk 7.1/2018 terkait kepemilikan dan penggunaan senjata api oleh anggota Polri.

Surat telegram tersebut diterbitkan satu tahun lalu saat terjadi beberapa kasus penyalahgunaan senpi oleh anggota Polri pada 2018. Terakhir terjadiperistiwa tragis tewasnya Aiptu Pariadi anggota Polres Serdang Berdagai (Sergai), Polda Sumatera Utara dan istrinya Fitri, dengan luka tembakan di tubuh mereka.

Diduga kuat korban Aiptu Pariadi mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri menggunakan senjata api organik Polri setelah menembak kepala sang istri hingga tewas.

Menanggapi surat telegram Kapolri tersebut, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, setiap anggota Polda Jabar yang memegang senjata api selalu menjalani pemeriksaan setiap tahun, baik psikologi maupun administrasi.

"Setiap tahun selalu ada pemeriksaan oleh atasan kepada anggota pemegang senjata. Pemeriksaan yang dilakukan adalah kondisi psikologi dan senjata api yang digunakan," kata Trunoyudo dikonfirmasi melalui telepon, Minggu (6/10/2019).

Pemeriksaan rutin tersebut, ujar Truno, dilakukan untuk memastikan senjata api tidak disalahgunakan oleh anggota Polri sehingga merugikan institusi dan masyarakat. "Yang pasti standar prosedur penggunaan senjata api itu ada, wajib diikuti oleh semua pemegang senjata," ujar Kabid Humas.

Mantan Kapolres Purwakarta ini menuturkan, semua anggota Polri bisa memegang senjata api. Salah satunya dari segi kepangkatan harus memadai. Kemudian, harus lulus tes psikologi.

"Untuk dapat pegang senjata api, aspek kepangkatan di atas brigadir pangkat satu (Briptu). Syaratnya harus lulus tes psikologi atau kejiwaan, dan tingkat emosional," tutur Truno.

Truno mengungkapkan, pemberian senjata api kepada personel Polri juga dilihat dari unsur ancaman yang melekat pada tugas dan fungsinya.

"Ada rekomendasi pimpinan dengan melihat aspek ancaman dalam tugas. Semua pemberian senjata api disertai pengawasan disiplin dari atasan langsung," ungkap Truno.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.0580 seconds (0.1#10.140)