Kelanjutan Pembatasan Jam Operasional Truk di KBB Belum Jelas

Jum'at, 04 Oktober 2019 - 16:34 WIB
Kelanjutan Pembatasan Jam Operasional Truk di KBB Belum Jelas
Kasatlantas Polres Cimahi AKP Suharto. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
CIMAHI - Satlantas Polres Cimahi masih menunggu kejelasan soal kelanjutan pembatasan jam operasional bagi kendaraan berat jenis truk di lima ruas jalan protokol yang ada di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.

"Memang betul di KBB sempat dilakukan pembatasan jam operasional kendaraan berat jenis truk pada masa transisi dari Plt bupati dan menjelang pelantikan bupati yang sekarang. Kami juga masih menunggu kelanjutannya seperti apa," kata Kasatlantas Polres Cimahi AKP Suharto, Jumat (4/10/2019).

Suharto mengatakan, pihaknya tidak bisa melakukan penindakan tilang kepada truk tanpa dasar hukum yang jelas dalam kebijakan ini, meski sosialisasi dan uji coba sudah dilakukan di lima ruas jalan utama yang ada di KBB. Sekarang tergantung dari kebijakan Bupati KBB apakah kebijakan tersebut bakal ditetapkan permanen atau sebaliknya direvisi ulang.

Usulan pembatasan jam operasional kendaraan ini dari pihak Dishub lalu dibahas dalam rapat Forum Lalu Lintas, baru dinaikkan ke Pemda KBB. Kemudian dikaji dan disahkan oleh DPRD, lalu diterbitkan peraturan bupati terkait dengan sanksi bagi yang melanggar. Peraturan itu dipajang dan menjadi dasar hukum aparat kepolisian dalam melakukan penindakan tilang.

"Kalau kami melakukan penindakan tapi aturan tidak ada pasti masyarakat akan bertanya kepada kami. Berbeda dengan di Cimahi, kebijakan pembatasan operasional kendaraan berat ini sudah dipermanenkan di beberapa ruas jalan dan ada sanksi (tilang) bagi pelanggar," tuturnya.

Menurut Suharto, pembatasan jam operasional kendaraan berat di pagi hari cukup efektif dalam mengurangi kemacetan. Ini dikarenakan pada pagi hari dari mulai pukul 06.00-09.00 WIB adalah waktu banyak orang pergi beraktivitas seperti ke sekolah, kantor, pasar, aktivitas bisnis masyarakat, dan lain-lain, sehingga dituntut berangkat cepat tanpa terkendala macet.

"Kalau untuk di pagi hari saya menilai efektif mengurangi kemacetan. Kecuali kalau sudah ada penambahan infrastruktur jalan baru mungkin kebijakan pembatasan kendaraan ini bisa dihapuskan," pungkasnya.

Seperti diketahui, Dishub KBB melakukan pembatasan operasional kendaraan berat jenis truk di Jalan Raya Padalarang, Jalan Cihaliwung, Jalan Panaris, Jalan Cimareme, dan Jalan Cangkorah-Batujajar. Kebijakan ini pernah diterapkan di 2015 namun mendapatkan penolakan dari Apindo dan Kadin KBB. Pembatasan dimulai pukul 06.00-09.00 WIB serta pukul 16.00-19.00 WIB. Kendaraan berat yang masih boleh melintas hanya truk pengangkut sembako, BBM, pemadam kebakaran, truk dinas milik pemerintah, TNI/Polri.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1655 seconds (0.1#10.140)