Konser Musik Komersil di Stadion Pakansari Dipersoalkan

Kamis, 03 Oktober 2019 - 21:18 WIB
Konser Musik Komersil di Stadion Pakansari Dipersoalkan
Konser Bogor Music 90 yang akan diselenggarakan di Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor pada Sabtu 5 Oktober 2019 dipersoalkan. Foto ist
A A A
BOGOR - Konser Bogor Music 90 yang akan diselenggarakan di Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor pada Sabtu 5 Oktober 2019 dipersoalkan. Karena Konser Bogor Music 90 yang akan menampilkan Sheila On 7 & Ten2five selaku bintang tamu utamanya dinilai akan bisa merusak stadion kebanggaan masyarakat Kabupaten Bogor ini.

"Ya tentunya untuk konser sekelas Sheila On 7 & Ten2five akan mendatangkan banyak penonton. Ini tentunya dikhawatirkan akan membuat fasilitas Stadion Pakansari rusak. Apalagi berdasarkan Peraturan Bupati Bogor No 22 tahun 2017 tentang penyewaan Stadion Pakansari untuk pertandingan sepakbola, pemakaian stadion untuk kegiatan non olahraga tidak diperkenankan," kata Ketua Umum LSM Gerakan Amanah Sejahtera Farieq kepada SINDOnews, Kamis (3/10/2019).

Farieq menyayangkan izin yang dikeluarkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dispora Kabupaten Bogor untuk penyelenggaraan konser musik tersebut. Karena berdasarkan informasi yang dia terima izin yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan konser tersebut berada di lokasi panjat tebing Stadion Pakansari bukan di Parkiran VIP.

"Sangat disayangkan izin dari UPT dan Kadispora yang telah keluar itu lokasinya di panjat tebing bukan di parkiran VIP seperti yang tertera dalam brosur dan pamplet. Seharusnya Stadion Pakansari jangan terlalu dikomersilkan, kan bisa dicari tempat yang lain di Kabupaten Bogor," timpalnya.

Sementara Sesmenpora Gatot S Dewabroto menyatakan, izin penyelenggaraan konser musik di Stadion Pakansari tergantung pemda setempat dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bogor.

"Jadi seharusnya penyelenggara konser musik tersebut harus menghormati aturan (Perbup) itu disana," kata Gatot ketika dihubungi SINDOnews.

Sedangkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Bogor, Bambang Setiawan menyatakan, izin pemakaian komersil Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor untuk Konser Bogor Music 90 sudah dikaji dan dikonsultasikan dengan Wakil Bupati selaku pimpinan di Kabupaten Bogor.

"Ternyata ada peluang di dalam Peraturan Bupati Bogor No 22 tahun 2017 Pasal 4 ayat 3. Dimana konser dilakukan di luar bukan di dalam Stadion Pakansari. Selain itu pihaknya juga telah berkonsultasi dengan pihak aparat keamanan seperti Kodim dan Polres Bogor. Jadi ini bukan hajat Dispora saja jadi juga telah dipertimbangkan dari segi keamanannya," tandas Kadispora.

Sementara penyelenggara Konser Bogor Music 90 Prisca yang dihubungi SINDOnews melalui telepon tidak menjawab. Begitu juga ketika dikirimi pesan singkat tidak menjawab.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0891 seconds (0.1#10.140)