Dua Warga Diringkus Setelah Edarkan Hexyner dan Trihexphenidil

Senin, 03 September 2018 - 17:40 WIB
Dua Warga Diringkus Setelah Edarkan Hexyner dan Trihexphenidil
Barang bukti obat-obatan keras jenis hexyner/trihexphenidil dan tramadol diamankan Satres Narkoba Polres Purwakarta dari dua tersangka. Foto: ISTIMEWA
A A A
PURWAKARTA - Dua warga Purwakarta terpaksa berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta karena kedapatan mengedarkan obat-obatan keras tanpa izin kefarmasian.

Mereka diringkus di rumahnya masing-masing dsn kini harus menjalani serangkaian pemeriksaan di Mapolres Purwakarta. Kedua tersangka, masing-masing berinisial PP (23). Warga Kecamatan Pasawahan: dan AD alias Pitoy (22), warga Desa Cihuni, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta.

Kasat Reserse Narkoba Polres Purwakarta AKP Nurcahyo mengatakan, prngungkapan kasus itu berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya dua warga yang mengedarkan berbagai jenis obat-obatan tanpa dilengkapi dengan keahlian khusus di budang farmasi. "Atas dasar itulah kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek kedua tersangka di rumahnya masing-masing," kata Heri, Senin (3/9/2018).

Saat digerebek, ujar dia, anggota menemukan sejumlah barang bukti satu tas punggung warna hitam yang di dalamnya terdapat empat toples plastik warna putih berisikan masing-masing 1.000 butir tablet warna kuning.

Obat keras itu berjenis hexyner/trihexphenidil. Dalam bungkusan lain kedua jenis obat-obatan itu pun ditemukan 193 butir hexyner/trihexphenidil. Kemudian 14 strip tramadol dan delapan butir hexyner/trihexphenidil.

Selanjutnya para pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Purwakarta untuk diproses lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 196 dan 197 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9433 seconds (0.1#10.140)