Revisi UU 13/2003 Tak Masuk Prolegnas, KSPSI Karawang Tolak Ikut Demo

Rabu, 02 Oktober 2019 - 22:58 WIB
Revisi UU 13/2003 Tak Masuk Prolegnas, KSPSI Karawang Tolak Ikut Demo
Pengurus KSPSI Karawang telah mendapat jawaban dari pemerintah bahwa revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 belum masuk dalam prolegnas. Foto/SINDOnews/Nilakusuma
A A A
KARAWANG - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Karawang menolak ajakan demonstrasi hari ini, Rabu (2/10/2019).

Alasan penolakan karena KSPSI telah mendapat jawaban tegas dari pemerintah bahwa revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 yang menjadi salah satu penolakan buruh, tidak masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas).

Pemerintah sudah memastikan dalam waktu dekat ini tidak mungkin melakukan revisi sehingga kekhawatiran buruh tidak akan terjadi.

"Saya tegaskan, seluruh anggota KSPSI tidak ikut turun ke jalan, karena sebagian dari aspirasi kami sudah dijawab tegas oleh pemerintah. Pemerintah memastikan dalam waktu dekat ini tidak akan melakukan revisi UU 13 Tahun 2003," kata Ketua PC Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (FSPRTMM), KSPSI Kabupaten Karawang Bambang Subagyo.

Menurut Bambang, anggota KSPSI Kabupaten Karawang memandang demo yang dilakukan hari ini bukan saat tepat. Langkah yang dilakukan FSPSI adalah fokus mengawal revisi UU Nomor 13 Tahun 2013 dengan mencermati situasi di gedung DPR RI.

"Anggota DPR-nya kan baru saja dilantik, jadi kami belum tahu kinerja mereka akan seperti apa. Yang pasti itu akan menjadi perhatian kita, apakah DPR yang sekarang dan juga pemerintah akan mengakomodir aspirasi yang diinginkan teman-teman buruh," ujar dia.

Bambang menuturkan, jumlah anggota KSPSI di Kabupaten Karawang mencapai 45 ribu buruh. Dalam aksi 21 Agustus 2019, lalu pihaknya sudah menyampaikan seluruh aspirasi.

Bahkan pemerintah merespons tuntutan buruh dengan menggelar pertemuan. "Pemerintah sudah memberikan jawaban tegas, kami tinggal tunggu seperti apa perkembangannya," pungkas dia.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.8173 seconds (0.1#10.140)