Polisi Tahan Dosen IPB dan 6 Tersangka Lainnya

Rabu, 02 Oktober 2019 - 14:17 WIB
Polisi Tahan Dosen IPB dan 6 Tersangka Lainnya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan tujuh orang tersangka terkait dugaan menggunakan molotov saat aksi Mujahid 212 kemarin. Saat ini, para tersangka termasuk dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) berinisial AB, ditahan polisi.

"Iya ditahan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (2/10/2019).

Selain AB, lanjut Argo, enam tersangka lainnya yakni JAF, AL, NAD, SAM, OS, dan S. Mereka memiliki perannya masing-masing dalam kasus perencanaan kerusuhan tersebut.

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menambahkan, AB berperan merekrut S dan OS yang memiliki kemampuan merakit bom. Lalu, S merekrut JAF, AL, NAD, SAM yang berperan merakit bom dan sebagai eksekutor.

"Motifnya membuat kerusuhan dahulu untuk menggagalkan pelantikan anggota dewan. Untuk pasal yang dikenakan Pasal 169 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951," ucapnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1510 seconds (0.1#10.140)