Pengamat: Semua Pihak Harus Bantu KPK Berantas Korupsi

Selasa, 01 Oktober 2019 - 23:35 WIB
Pengamat: Semua Pihak Harus Bantu KPK Berantas Korupsi
Para pembicara dalam diskusi publik bertajuk Menyambut Wajah Baru Penegakan Hukum Anti Korupsi Pasca Revisi UU KPK di Kota Tangerang, Selasa (1/10/2019) malam. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Pengamat Hukum Chrisman Damanik meminta semua pihak membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas korupsi, menegakkan hukum, dan keadilan pascarevisi UU Nomor 30 Tahun 2002.

"Kita semua ke depan dapat membantu KPK dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi," kata Chrisman saat menjadi pembicara diskusi publik bertajuk "Menyambut Wajah Baru Penegakan Hukum Anti Korupsi Pasca Revisi UU KPK" di Kota Tangerang, Selasa (1/10/2019) malam.

Menurut Chrisman, KPK tak boleh dibiarkan bekerja sendirian. Dukungan mayarakat terhadap KPK dalam menegakkan hukum sangat penting. Sebab, pemberantasan korupsi baik dalam hal pencegahan maupun penindakan, merupakan tanggung jawab bersama.

"Kalau ada dugaan-dugaan korupsi pejabat, kita bisa melaporkan ke KPK. Peran kita sangat penting membantu KPK menyelamatkan aset-aset negara," ujar Chrisman.

Terkait UU KPK yang sudah direvisi dan menuai polemik, Chrisman mengatakan hal itu wajar terjadi di negara demokrasi seperti Indonesia. Pihak-pihak yang tidak menerima UU KPK versi revisi, mereka bisa menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bisa judicial review di MK kalau ada pasal-pasal yang bertetangan dengan Pancasila dan UU. Sehingga MK bisa menguji di mana keselahannya," tutur mantan Ketua Presidium Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) ini.

Di tempat sama, pengamat politik Ali Sodikin meminta masa depan pemberantasan korupsi tak perlu dikhawatirkan. Dia yakin, KPK akan semakin menjadi lembaga hukum super power dalam hal pemberantasan korupsi.

"KPK ini kan hadir dari reformasi, antitesis orde baru. KPK mendapat berkah dari reformasi, menjadi lembaga extra ordinery," kata Ali.

Dia mengaku heran jika KPK menolak diawasi sebagaimana hasil revisi UU KPK yang mewajibkan dibentuk Dewan Pengawas KPK. Dalam teori tokoh filsafat Ibnu Khaldun, Ali menegaskan kekuasan yang absolute cenderung disalahgunakan.

"Apakah revisi UU KPK ini melemahkan atau memang KPK tak mau diawasi. Semua kekuasaan harus dikritisi agar tidak terjadi abose of power," ujar dia.

Ali menuturkan KPK tidak boleh memiliki kekuasaan mutlak. Semua pihak tak boleh diam jika terjadi penyalahgunaan kekuasaan, termasuk di KPK.

"Kalau kalian sejahtera dan kalian diam maka dari situlah kehancuran dimulai. Antarlembaga negara juga harus saling mengawasi," tutur Ali.

Sementara, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Saiful Hadi mengimbau mahasiswa tidak mudah terprovokasi dalam menolak produk UU, tak terkecuali UU KPK versi revisi.

Pernyataan itu disampaikan Saiful untuk menanggapi aksi demonstrasi mahasiswa yang menolak UU KPK karena dianggap melemahkan kewenangan lembaga antirasuah itu.

"Kita bicara dalam tataran mahasiswa. Kita harus memperkuat literasi, tidak hanya demo. Harus ada gagasan dan gagasan itu kita suarakan," kata Saiful.

Saiful prihatin kalau ada mahasiswa yang minim literasi. Mahasiswa harus bisa membedakan diri dengan pelajar. Jika pelajar STM hanya cenderung bisa melakukan aksi demonstrasi, mahasiswa harus memiliki gagasan sebelum ikut aksi demonstrasi.

Kalaupun harus melakukan aksi demonstrasi, tandas Saiful, mahasiswa harus mengikuti mekanisme. "Kita harus mengedepankan gerakan intelektual. Banyak hal yang bisa kita bicarakan di tataran mahasiswa. Kita tidak mampu menggiring opini. Ini menjadi catatan dan evaluasi besar-besaran bagi kita," tandas Saiful.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2349 seconds (0.1#10.140)