Perdagangkan Wanita dengan Modus Dinikahkan, WNA Asa China Dibekuk

Selasa, 01 Oktober 2019 - 23:18 WIB
Perdagangkan Wanita dengan Modus Dinikahkan, WNA Asa China Dibekuk
Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jabar R Ari Budijanto dan Kepala Kejari Cimahi Harjo saat konferensi pers kasus perdagangan manusia di Kejari, Kota Cimahi, Selasa (1/10/2019). Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
CIMAHI - Shao Dongdong (29), warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (China) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung karena terbukti melanggar keimigrasian.

Tersangka Shao ternyata juga terlibat dalam dalam tindak pidana penyelundupan orang dengan modus mencari wanita Indonesia untuk dinikahkan dengan WNA asal China dengan iming-iming uang.

Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jabar R Ari Budijanto mengatapkan, tersangka asal Heilongjiang yang telah menikah dengan WNI ini ditangkap di wilayah Cibeber, Kota Cimahi pada 8 Juli 2019.

Ari mengatakan, tersangka Shao menjalankan modus operandi mencari wanita Indonesia sebagai pengantin pesanan untuk kemudian dinikahkan dengan warga China. Dalam praktiknya tersangka mengiming-imingi sejumlah uang kepada orang tua perempuan tersebut.

"Dia menjanjikan uang Rp35 juta kepada orang tua wanita yang menjadi target dengan pembayaran awal Rp10 juta. Sementara tersangka sendiri menjual 'paket' (perempuan) itu senilai Rp110 juta ke WNA China untuk dinikahi," kata Ari saat konferensi pers didampingi Kajari Cimahi Harjo di Aula Kajari, Kota Cimahi, Selasa (1/10/2019).

Menurut dia, tersangka Shao ini masuk secara legal ke Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta pada 23 juni 2019.

Meski belum lama berada di Indonesia, tapi Sho sudah menikahi wanita Indonesia dengan prosedur tak sesuai dan dokumen yang dipalsukan.

Pernikahan itu disinyalir sebagai kedok karena istrinya kemudian bertugas untuk mencari wanita yang dijadikan target untuk mau menjadi pengantin pesanan.

Melalui praktik tersebut, ujar Ari, tersangka Shao mendapatkan keuntungan dari hasil 'penjualan' perempuan yang dibawa ke China itu.

Ari menegaskan, pernikahan tersebut jelas melanggar aturan karena tidak sesuai hukum dan mengandung unsur penyelundupan dan perdagangan manusia atau human trafficking.

Selain tidak sesuai prosedur karena banyak dokumen yang dipalsukan, pernikahan juga dilakukan agar bisa mendapatkan akses masuk menuju ke China.

"Berdasarkan pemeriksaan ada dua korban yang hendak diselundupkan namun berhasil digagalkan. Saat ditangkap, dari tersangka Shao, petugas juga turut mengamankan sejumlah dokumen, seperti paspor, buku tabungan, ATM, HP, surat nikah, dan dokumen lain," ujar dia.

Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jabar, tutur Ari, pihaknya juga mendapatkan informasi di KBRI Tiongkok, terdapat beberapa orang yang menjadi korban perdagangan orang dengan modus pernikahan antarnegara tersebut.

Saat ini pihak KBRI masih menangani kasus pengantin pesanan yang belum dipulangkan ke Indonesia. Saat ini petugas juga melakukan penyelidikan tiga orang lainnya yang diduga terlibat dalam kejahatan ini.

"Untuk kasus modus pengantin pesanan yang sampai di Cina sudah dari tahun 2018, sedangkan yang ditemukan di Jabar (Cimahi) sama seperti di Pontianak. Kebanyakan kasus yang ada, perempuan dibawa ke sana tapi dipekerjakan tidak layak," tutur Ari.

Kepala Kejari Cimahi Harjo mengatakan, berkas perkara Shao Dongdong sudah P21 dan sudah dilimpahkan ke Kejari Cimahi. Kasus perdagangan orang dengan modus pengantin pesanan ini dilakukan untuk memudahkan visa kunjungan ke China.

"Akibat perbuatannya, pelaku Shao dijerat Pasal 120 ayat 1 UU no 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Untuk sementara tersangka ditahan selama 12 hari ke depan dalam rangka penuntutan di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung," kata Harjo.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4228 seconds (0.1#10.140)