Guru PAUD Depok Wajib Ikut Diklat

Selasa, 01 Oktober 2019 - 21:49 WIB
Guru PAUD Depok Wajib Ikut Diklat
Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok menargetkan seluruh guru jenjang PAUD mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Tingkat Dasar. Saat ini guru PAUD di Kota Depok berjumlah 5.200. Foto Dok SINDOnews
A A A
DEPOK - Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok menargetkan seluruh guru jenjang PAUD mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Tingkat Dasar. Saat ini guru PAUD di Kota Depok berjumlah 5.200.

Kepala Disdik Kota Depok, Mohammad Thamrin mengatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan beberapa organisasi mitra untuk pelaksanaannya. Sehingga nantinya target diklat seluruh guru PAUD tercapai.

"Tahun ini targetnya ada 1.000 guru yang mengikuti Diklat Tingkat Dasar. Semoga pada 2021, semua guru jenjang PAUD sudah mengikutinya," kata Thamrin.

Guru PAUD, kata dia, wajib mengikuti diklat tingkat dasar. Karena mereka juga masuk kategori tenaga pendidik. Hal itu, kata dia berkaitan dengan profesionalisme dan kompetensi yang harus terus ditingkatkan.

Dengan mengikuti Diklat Tingkat Dasar, guru PAUD akan mendapatkan sertifikat yang menunjukkan sudah profesional dengan profesi yang dijalani.

"Tidak berhenti di Diklat Tingkat Dasar saja, tetapi nanti ada Diklat Lanjutan dan ke depannya lagi ada Diklat Tingkat Mahir. Setidaknya, sudah mengikuti tingkat dasarnya terlebih dahulu," ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan bahwa ada beberapa cara dalam mengikuti diklat tersebut, tetapi untuk awalan di tingkat dasar sebaiknya bisa menggunakan sistem tatap muka, dan ke depannya bisa dengan menggunakan sistem online.

"Jadi, sekarang sudah menjadi lebih mudah semua, tinggal bagaimana keinginan guru tersebut untuk meningkatkan kemampuan dirinya. Setiap tahun, diklat di Kota Depok dalam pelaksanaannya terus mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat. Itu menunjukkan kalau pelaksanaannya berjalan dengan baik dan efektif, sehingga dipercaya," pungkasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.3034 seconds (0.1#10.140)