Gugatan Benny Bachtiar terhadap Oded Dikabulkan Majelis Hakim PTUN

Selasa, 01 Oktober 2019 - 13:43 WIB
Gugatan Benny Bachtiar terhadap Oded Dikabulkan Majelis Hakim PTUN
Penggugat Benny Bachtiar. Foto/SINDOnews/Dok
A A A
BANDUNG - Setelah melalui proses persidangan cukup panjang, akhirnya majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengetuk palu putusan atau vonis atas gugatan Benny Bachtiar atas Wali Kota Bandung Oded M Danial.

Majelis hakim mengabulkan gugatan Benny Bachtiar dan meminta Oded mencabut surat keputusan (SK) Nomor 821.2/Kep-BKPP tanggal 21 Maret 2018 tentang pengangkatan Ema Sumarna menjadi Sekda Kota Bandung, serta menerbitkan SK pengangkatan Benny sebagai Sekda Kota Bandung.

Amar putusan itu dibacara majelis hakim Tri Indra Cahya Permana dalam sidang putusan yang digelar di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (1/10/2019).

"Mengadili, mengabulkan gugatan penggugat (Benny Bachtiar) untuk seluruhnya. Mewajibkan tergugat menerbitkan surat keputusan tata usaha negara baru untuk mengangkat penggugat sebagai Sekda," kata majelis hakim saat membacakan amar putusannya.

Majelis hakim menilai tidak ada alasan jelas bagi Oded mengganti Benny yang sudah menang dalam proses seleksi dengan Ema Sumarna. Alasan ada penolakan dari lima fraksi di DPRD Jabar, tidak sesuai.

"Penolakan dari fraksi DPRD tidak ada bukti tertulis kalau pun ada tidak boleh jadi alasan. Karena Sekda merupakan jabatan tidak boleh ke ranah politik praktis. Dalam objek sengketa tidak termuat pengangkatan Ema Sumarna hasil penggantian calon sekda dan dimintakan persetujuan. Tidak termuat alasan objektif untuk penggantian Sekda," ujar Tri.

Sementara itu, Benny Bachtiar mengatakan, bersyukur atas putusan majelis hakim PTUN yang mengabulkan gugatannya. Bagi Benny, putusan tersebut telah menunjukan kebenaran yang sejak awal diperjuangkan.

"Saya bersukur kepada Allah bahwa kebenaran sudah ditegakan.
Tujuan utama saya dari awal adalah ingin menegakkan aturan dan Alhamdililah majelis hakim, itu yang dapat saya ucapkan harapan ke depan kita lihat nanti perkembangannya," kata Benny seusai sidang putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Selasa (1/10/2019).
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4156 seconds (0.1#10.140)