KPK Minta Bantuan Polri Cari Sjamsul Nursalim dan Istri

Selasa, 01 Oktober 2019 - 06:05 WIB
KPK Minta Bantuan Polri Cari Sjamsul Nursalim dan Istri
Gedung KPK. Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyematkan status buron terhadap tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan dan pemberian SKL BLBI, Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih S Nursalim dengan memasukkan nama keduanya dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Komisi Pemberantasan Korupsi telah memasukkan dua nama tersangka, SJN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih S Nursalim) dalam Daftar Pencarian Orang. KPK mengirimkan surat pada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Up Kabareskrim Polri perihal DPO tersebut. KPK meminta bantuan Polri untuk melakukan pencarian tersangka SJN dan ITN," tegas Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/9/2019) malam.

Febri memaparkan, Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih S Nursalim merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan dan pemberian surat pemenuhan kewajiban pemegang saham (SPKPS) atau Surat Keterangan Lunas (SKL) ke Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI pada 2004 sehubungan dengan kewajiban penyerahan aset obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Status tersangka Sjamsul dan Itjih, ujar Febri, telah diumumkan KPK pada Senin (10/6/2019).

"Setelah tersangka SJN dan ITN masuk dalam DPO, kemudian KPK melakukan koordinasi dengan pihak Polri dan instansi terkait lainnya," ujarnya.

Dia memaparkan, setelah penetapan tersangka sebenarnya KPK telah memanggil Sjamsul dan Itjih sebagai tersangka sebanyak dua kali untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Masing-masing pada Jumat (28/6) dan Jumat (19/7). Surat panggilan untuk pemanggilan tersangka itu telah dikirimkan ke lima alamat di Indonesia dan Singapura.

Untuk di Indonesia, dikirimkan ke rumah dua tersangka yang beralamat di Simprug, Grogol Selatan, Jakarta Selatan. Sedangkan di Singapura, masing-masing di 20 Cluny Road; Giti Tire Plt. Ltd. (Head Office) 150 Beach Road, Gateway West; 9 Oxley Rise, The Oaxley; dan 18C Chatsworth Rd.

Selain mengantarkan surat panggilan pemeriksaan tersebut, KPK juga meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura mengumumkannya di papan pengumuman kantor KBRI Singapura. "KPK juga telah meminta bantuan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), Singapura," bebernya.

Febri menggariskan, sejak 10 Juni 2019 lalu KPK telah memeriksa 30 saksi dalam penyidikan ini. Unsur saksi yakni mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri (Menko Ekuin), Direktur Hukum Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, mantan ketua BPPN, pensiunan Menteri BUMN, mantan menteri keuangan sekaligus manyan ketua KKSK, ekonom, advokat, dan pihak swasta lainnya.

Dia menambahkan, selain itu secara paralel KPK juga sedang menjadi pihak ketiga dalam gugatan perdata yang diajukan tersangka Sjamsul Nursalim terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan auditor BPK di Pengadian Negeri Tangerang. KPK, ungkap Febri, masuk sebagai pihak ketiga dalam gugatan tersebut. KPK menyatakan memiliki kepentingan untuk mempertahankan laporan hasil audit investigatif BPK yang menunjukkan adanya kerugian negara senilai Rp4,58 triliun dalam kasus penerbitan dan pemberian SPKPS atau SKL ke Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI pada 2004.

"Pada 24 September 2019, KPK meminta Sjamsul Nursalim dihadirkan dalam proses mediasi di Pengadilan Negeri Tangerang. Namun permintaan ini tak terpenuhi karena kuasa hukum SJN tidak bisa menghadirkan SJN. Sehingga mediasi dinyatakan gagal. Saat ini KPK tengah menunggu panggilan sidang untuk proses selanjutnya, yakni pemeriksaan perkara," imbuhnya.

Febri melanjutkan, sehubungan dengan kasus ini pula maka sampai hari ini tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK belum menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)‎ periode 2002-2004 Syafruddin Arsjad Temenggung yang membebaskan Syafruddin. Di sisi lain, KPK juga telah mendengar bahwa salinan tersebut sedang proses pengiriman ke KPK.

"Kami tunggu saja salinan putusan resmi tersebut agar dapat dipelajari segera untuk kebutuhan analisis dan mementukan apa upaya hukum lebih lanjut yang dapat dilakukan. Jarak waktu adanya Putusan Kasasi dari sejak putusan disampaikan pada publik memang cukup lama, yaitu dari 9 Juli 2019," ucapnya.

Kuasa hukum keluarga Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim, Maqdir Ismail menyatakan, pihak keluarga dan Maqdir telah mendengar informasi dan membaca berita tentang keputusan KPK menetapkan status DPO untuk Sjamsul dan Itjih dan segera mengirimkan surat permohonan DPO ke interpol.

Menurut Maqdir, langkah dan sikap KPK ini sangat berlebihan. Pasalnya, KPK dinilai tidak mempertimbangkan dan memperhatikan putusan MA yang membebaskan Syafruddin Arsjad Temenggung. Dalam perkara Syafruddin sebelumnya, disebutkan Syafruddin bersama-sama dengan Sjamsul dan Itjih. Demikian juga saat penetapan Sjamsul dan Itjih sebagai tersangka jelas KPK menyangkakan keduanya bersama-sama Syafruddin.

"Ketika dalam perkara Pak SAT disebutkan sebagai bersama kemudian diputuskan bebas dan tidak ada pidana, mestinya tidak bisa juga disebutkan mereka berdua ini bersama-sama dengan Pak SAT. Harus statusnya Pak Sjamsul dan Bu Itjih gugur dengan sendirinya dan tidak bisa dimasukkan dalam DPO," kata Maqdir saat dihubungi SINDOnews, Senin (30/9/2019).

Dia melanjutkan, kengototan KPK meneruskan penyidik kasus dengan tersangka Sjamsul dan Itjih disusul penetapan status DPO keduanya menunjukkan kesan ada kemarahan KPK atas putusan bebas Syafruddin. Karenanya, ujar Maqdir, yang menjadi sasaran dan target adalah Sjamsul dan Itjih. Menurut dia, sikap ini jelas sangat tidak fair.

"Yang saya khawatirkan sikap yang diambil oleh pimpinan sekarang ini kan meninggalkan masalah. Karena mereka sekarang nanti berhenti (selesai menjabat) sebagai pimpinan KPK. Ini akan jadi masalah bagi pimpinan baru," ujar Maqdir.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.3434 seconds (0.1#10.140)