Komnas PA: Pembunuh Anak 5 Tahun di Sukabumi Harus Dihukum Berat

Senin, 30 September 2019 - 13:22 WIB
Komnas PA: Pembunuh Anak 5 Tahun di Sukabumi Harus Dihukum Berat
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait. Foto/Istimewa
A A A
SUKABUMI - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait meminta pelaku pemerkosaan dan pembunuhan gadis cilik NP (5) dihukum seberat-beratnya.

“Oleh sebab itu, terduga pelaku patut menerima ganjaran hukuman setimpal dengan perbuatannya. Mereka menghilangkan gadis kecil itu dengan caramenyiksa, mencekik, dan melakukan kejahatan seksual," kata Arist dalam keterangan persnya, Rabu (25/9/2019).

Arist mengemukakan, bagi SR, ibu angkat korban yang justru ikut serta menghilangkan secara paksa hak hidup anak adopsi itu terancam hukuman seumur hidup. "Sedangkan untuk kedua anak kakak beradik dapat diancam maksimal 10 tahun pidana penjara,” ujar Arist.

Dia menilai, akibat melakukan perbuatan keji dan sadis itu, tak berlebihan jika SR alias Yuyu dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (1) Pasal 82 ayat (1) dan (2), serta Pasal 80 ayat 1, 3 dan dan 4 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, junto Pasal 75 huruf (c), dan (d) Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta UU RI yang mengatur tentang adopsi dengan ancaman minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan dapat diancam dengan hukuman seumur hidup.

Untuk memastikan proses hukum atas kasus ini tuntas, tutur dia, Komnas Perlindungan Anak bersama Perwakilan Komnas Perlindungan Anak Jawa Barat segera berkoordinasi dengan Polres Sukabumi Kota dan Polda Jabar serta jajaran pemangku otoritas Pemkab Sukabumi.

“Kasus sadis dan keji terhadap NP ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Peristiwa ini harus menjadi gerakan bersama (commond action) dalam memutus mata rantai kekerasan terhadap anak di Sukabumi, Jawa Barat, dan Indonesia. Ini momentum yang tepat untuk membangun gerakan perlindungan anak berbasis partisipasi masyarakat,” tandas Arist

Diketahui, NP, dibunuh oleh ibu angkatnya SR Yuyu (35). Sebelum dibunuh, korban terlebih dulu diperkosa oleh RG (16) dan RD (14) yang merupakan kakak angkatnya.

Pembunuhan dan pemerkosaan itu dilakukan para tersangka di rumah mereka, Kampung Bojongloa, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.

Sebelum pembunuhan terjadi, SR mendapati RG sedang memperkosa korban. Melihat itu, Sri marah dan menampar RG. Namun RG justru marah dan mencekik korban.

Bukannya melerai, SR membantu mencekik NP hingga korban tak bernyawa. Sebelum diperkosa RG dan dihabisi nyawanya, korban juga diperkosa oleh RD pada hari sama.

Perbuatan sadis dan keji ini dilakukan di rumah pelaku di Kampung Bojongloawetan RT 004/008, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Minggu 22 September 2019 pagi.

Setelah korban tak bernyawa, jasadnya dibuang oleh ibu dan kedua kakak angkatnya ini ke Sungai Cimandiri. Jasad korban NP ditemukan warga Desa Warungreja, Kecamatan Nyalindung, kabupaten Sukabumi pada Minggu 22 September 2019 siang.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9388 seconds (0.1#10.140)