Sakit Hati Suami Selingkuh, Ibu Muda Ini Tenggelamkan Bayinya di Bak Mandi

Minggu, 29 September 2019 - 21:46 WIB
Sakit Hati Suami Selingkuh, Ibu Muda Ini Tenggelamkan Bayinya di Bak Mandi
Foto/SINDONews/Dok/Ilustrasi
A A A
CIANJUR - Diduga karena sakit hati setelah mengetahui suaminya selingkuh, YN (20) tega menenggelamkan bayinya, Nuraisa, yang baru berusia 3 bulan di bak mandi.

Perbuatan sadis YN terhadap bayinya terjadi pada Sabtu 28 September 2019 di Kampung Cisuren, Desa Sukagalih, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, saat ditemukan oleh kerabatnya, korban bayi Nuraisa, berada di dalam bak air sedalam satu meter setengah dalam posisi telentang.

Polres Cianjur yang menerima laporan, langsung melakukan penyelidikan mendalam. "Hasilnya, ternyata korban bayi Nuraisa sengaja ditenggelamkan oleh ibunya sendiri," kata Truno, Minggu (29/9/2019).

Truno mengemukakan, kepada penyidik Polres Cianjur, tersangka YN mengaku menghabisi bayi tersebut saat akan memandikan korban.

"Korban saat itu menangis dan membuat kesal pelaku (YN). Akhirnya korban dimasukan ke bak mandi dan ditinggalkan oleh pelaku," ujar Truno.

Saat dimintai keterangan oleh penyidik, tutur Truno, tersangka YN mengaku tega membunuh darah dagingnya sendiri karena kesal terhadap suaminya yang diketahui pernah berselingkuh. "Pelaku teringat suaminya yang selingkuh saat pelaku mengandung usia tujuh bulan," tutur Kabid Humas.

Truno mengungkapkan, terhadap tersangka YN, Polres Cianjur menerapkan Pasal 80 Ayat (3) Uu RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Tersangka YN teraancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3.000.000.000.

"Kemudian, tersangka YN juga dijerat Pasal 80 Ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perindungan Anak: pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut adalah orang tuanya paling lama 15 tahun penjara," ungkap Truno.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.1685 seconds (0.1#10.140)