Seruan Turun ke Jalan Beredar di Medsos, Polisi Lakukan Pencegahan

Minggu, 29 September 2019 - 21:23 WIB
Seruan Turun ke Jalan Beredar di Medsos, Polisi Lakukan Pencegahan
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dan Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema. Foto/SINDOnews/Dok
A A A
BANDUNG - Polda Jabar menyiapkan langkah antisipasi untuk mengamankan aksi turun ke jalan mahasiswa dan pelajar di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung pada Senin 30 September 2019.

Langkah pencegahan disiapkan menyusul marak beredar seruan dan ajakan aksi unjuk rasa oleh sejumlah kelompok di media sosial. Seruan tersebut diduga disebarkan oleh kelompok Anarko melalui akun kolektifa, pembebasanbandung, aliansirakyatantipenggusuran, dan aliansipelajarbandung.

Selain seruan turun ke jalan, kelompok itu juga menuntut pembatalan UU KPK, menolak pengesahan Revisi KUHPidana, RUU Ketenagakerjaan, RUU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan (Pas), dan pembatalan pimpinan KPK terpilih.

Melalui akun-akun tersebut, mereka menggunakan istilah 'Rakyat Gugat Negara' dan 'Aliansi Rakyat Menggugat (Alarm)'. "Tanpa pemimpin, tanpa penokohan, tanpa kompromi, Aliansi Rakyat Menggugat adalah semua dari kita yang sepakat memperjuangkan 7+1 dari tuntutan kita," demikian seruan di akun pembebasanbandung.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema mengatakan, kepolisian belum menerima surat pemberitahuan aksi dari kelompok tersebut.

Padahal, siapa saja yang akan menggelar aksi unjuk rasa sesuai Pasal 11 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, wajib memberitahukan kepada pihak kepolisian.

"Sejauh ini kami belum menerima pemberitahuan aksi unjuk rasa dari kelompok tersebut. Seharusnya ada pemberitahuan ke pihak kepolisian dengan mencantumkan nama penanggung jawab siapa, kelompoknya apa. Seperti diatur di Undang-undang Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," kata Irman, Minggu (30/9).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, jika kelompok tersebut tak mengirimkan surat pemberitahuan akan menggelar aksi, berarti sudah ada pelanggaran terhadap undang-undang.

"Soal kehadiran massa pelajar di bawah umur di aksi unjuk rasa juga bertentangan dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 15 huruf a menyebutkan , setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik," kata Trunoyudo.

Polda Jabar sudah berkoordinas dengan seluruh kepala sekolah SMA/SMK di Jabar sudah mendatangi mereka. "Seruan dan ajakan unjuk rasa kepada anak-anak itu mengeksploitasi anak. Kami meminta sekolah jangan terkecoh," ujar Trunoyudo.

Pada Senin (30/9/2019), polisi akan melakukan penyekatan di sejumlah jalan menuju Gedung Sate guna mengantisipasi pelajar berunjuk rasa.

"Kami akan melakukan pencegahan, bukan represif. Selamatkan anak-anak untuk dikembalikan ke sekolah atau rumahnya masing-masing. Kami juga berharap KPAI turut mencegah anak-anak terlibat bentrok," tandas Truno.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.8240 seconds (0.1#10.140)