Daripada ke Jalan, Lebih Baik Mahasiswa Uji UU KPK dan RKUHP di MK

Sabtu, 28 September 2019 - 23:31 WIB
Daripada ke Jalan, Lebih Baik Mahasiswa Uji UU KPK dan RKUHP di MK
Mahasiswa unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jabar. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Semua pihak harus mengutamakan stabilitas negara untuk kepentingan bersama. Di tengah situasi yang serba gaduh karena monopoli wacana publik ini, semua harus dikembalikan ke jalur formal. Monopoli wacana dan isu harus dihentikan.

"Kembalikan saja ke hukum dan konstitusi. Keberatan terhadap pengesahan UU KPK dan revisi KUHP harus disalurkan ke judicial review di Mahkamah Konstitusi," kata Widi Cakrawan, praktisi hukum di Kota Bandung, Sabtu (28/9/2019).

Pendapat Widi tersebut menyoroti situasi politik dalam negeri yang dalam sepekan terakhir diwarnai unjuk rasa mahasiswa dan elemen masyarakat menolak terhadap sejumlah sejumlah revisi undang-undang.

"Dinamika politik dan kepentingan boleh terjadi, tapi tolong jaga kepentingan rakyat. Jangan sampai berdampak pada instabilitas negara," tegas Widi.

Dia mencermati wacana publik soal isi UU KPK yang baru disahkan dan revisi KUHP telah dimonopoli oleh narasi-narasi tidak utuh tentang substansi kedua undang-undang itu.

Seperti, narasi 'pelemahan KPK' terkait UU KPK dan 'pembatasan hak sipil' dalam revisi KUHP. "Monopoli wacana tidak utuh itu melahirkan gelombang unjuk rasa," ujar dia.

Artinya, tutur Widi, ini soal bagaimana komunikasi antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat. Jika komunikasi yang baik tidak berjalan, kepentingan umum dirugikan.

Karena saat undang-undang itu telah diundangkan, hukum berlaku. "Mari kita evaluasi. Ada yang kurang tepat dalam sosialisasi dan partisipasi publik saat penyusunan produk perundang-undangan," ujar dia.

Menurut Widi, penolakan terhadap UU KPK dan RKUHP itu, tidak etis jika digelar di jalanan. Mahasiswa harus mengembalikan kekeliruan selama ini ke rel yang seharusnya. Jika tidak, risikonya akan berdampak terhadap stabilitas nasional.

"Jelas yang dirugikan rakyat. Ketika stabilitas nasional terganggu, hak rakyat atas rasa aman pun terganggu," pungkas Widi.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.1768 seconds (0.1#10.140)