MA Kabulkan PK, Irman Gusman Keluar dari Lapas Sukamiskin

Jum'at, 27 September 2019 - 11:36 WIB
MA Kabulkan PK, Irman Gusman Keluar dari Lapas Sukamiskin
Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman (tengah) bersama sahabat setelah bebas dari Lapas Sukamiskin. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan Irman Gusman, terpidana kasus suap impor gula.

Pembebasan Irman Gusman berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 97 PK/PID.SUS/2019 PUTUSAN: MENJATUHKAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEBESAR Rp50.000.000 (LIMA PULUH JUTA RUPIAH) SUBS. 1 (SATU) BULAN (sudah dibayar pada tanggal 09 Maret 2017).

Lantaran PK dikabulkan, hukuman Irman berkurang dari 4,5 tahun menjadi 3 tahun. Dengan begitu, mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang telah menghuni Lapas Sukamiskin, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung tersebut, bebas kemarin sore.

"Iya (Irman Gusman) sudah bebas. Kemarin (Kamis 26 September 2019) sore. PK-nya disetujui (oleh MA) dari empat tahun menjadi tiga. Berarti sudah," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar Abdul Aris saat dikonfirmasi, Jumat (27/9/2019).

Sementara itu, Kepala Lapas Sukamiskin Abdul Karim mengemukakan, Irman Gusman keluar dari Lapas Sukamiskin selepas Magrib, Kamis 26 September 2019 sekitar pukul 18.30 WIB. Irman dijemput oleh keluarganya.

"Sore pukul 17.00 WIB saya tanda tangan. Keluar LP (Lapas Sukamiskin) setelah Magrib dan dijemput keluarganya," kata Karim.

Dengan dibebaskannya Irman Gusman, jumlah warga binaan di Lapas Kelas I Sukamiskin menjadi 416 narapidana dan dua Tahanan.

Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakpus. Irman dihukum 4,5 tahun penjara karena terbukti menerima suap dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan Memi.

Irman terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua DPD untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.0088 seconds (0.1#10.140)