Utamakan Keselamatan, Simak Penjelasan PLN terkait Bahaya Kelistrikan

Kamis, 26 September 2019 - 18:04 WIB
Utamakan Keselamatan, Simak Penjelasan PLN terkait Bahaya Kelistrikan
Foto/SINDONews/Dok/Ilustrasi
A A A
BANDUNG - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero berupaya terus mengedukasi masyarakat agar turut menjaga keselamatan diri dan lingkungan terhadap peralatan kelistrikan dan instalasi milik PLN.

EVP Health Safety Security Environment PT PLN (Persero) Antonius Artono mengatakan, persoalan terkait peralatan kelistrikan tak boleh dianggap sepele karena jika lalai, nyawa dapat melayang sia-sia.

"Kami melakukannya dengan mengedukasi ke masyarakat melalui berbagai cara. Pertama dengan model pemberitahuan standard engineering yang mudah dipahami," kata Antonius kepada SINDOnews, Kamis (26/9/2019).

Pria yang akrab disapa Anton ini mengemukakan, melalui edukasi, masyarakat dididik untuk memahami berbagai jaringan PLN, seperti tegangan ekstra tinggi 500 KV, 150 KV atau yang dikenal dengan sutet (saluran udara tegangan ekstra tinggi) hingga tegangan menengah 20 KV dan 70 KV.

"Masyarakat kami edukasi untuk memahami perbedaan jarak aman di antara berbagai fasilitas bertegangan tersebut. Terdapat jarak-jarak aman di antara tegangan listrik itu yang tidak boleh dilalui," ujar dia.

"Misalnya instalasi bertegangan rendah, istilahnya kita baru akan tersetrum jika memegang kabelnya. Namun, untuk tegangan ekstra tinggi dengan kapasitas 150 KV ke atas, itu meski kita tidak menyentuh instalasinya, sudah tersetrum jika berada terlalu dekat akibat dari medan magnet listrik yang terbentuk," tutur Anton.

Dengan berbagai kondisi tersebut, kata Anton, pihaknya tak henti-hentinya melakukan edukasi kepada masyarakat, salah satunya melalui rangkaian video singkat berdurasi 30 detik. Di dalamnya, PLN memuat berbagai bahaya dan pencegahan kejadian yang melibatkan kelistrikan.

Di antaranya, bahaya bermain layangan di sekitar jaringan PLN, keharusan menjaga jarak aman tiga meter dari jaringan listrik, tindakan pengamanan listrik yang harus dilakukan saat banjir dengan menurunkan saklar MCB, serta mencabut berbagai kabel listrik di rumah.

Selain itu, imbauan tidak menumpuk steker listrik, menjauhkan anak-anak dari tegangan ekstra tinggi, hingga menghubungi PLN di nomor kontak pelanggan 123 jika melihat ada potensi bahaya listrik dan lain sebagainya.

Menurut Anton, beragam video tersebut telah disebarkan ke berbagai unit-unit PLN untuk disebarkan ke masyarakat. Meski demikian, Anton memaklumi jika belum seluruh masyarakat terjangkau pesan edukasi tersebut. Sebab, penduduk Indonesia sangat besar, sehingga tentu akan sulit dijangkau seluruhnya oleh pesan-pesan dari PLN.

Karena itu, Anton mengaku, pihaknya tengah merancang agar aturan rancangan rumah yang aman dari bahaya terkait listrik dimasukkan ke dalam salah satu syarat perolehan izin mendirikan bangunan (IMB).

"Itu sebabnya perlu ada dukungan dari pemerintah daerah setempat. Pemda bisa membuat aturan dan dimasukkan ke dalam persyaratan IMB, untuk memasukkan aturan keamanan dan keselamatan dalam instalasi peralatanan kelistrikan maupun jarak-jarak yang aman terkait jarak properti yang akan dibangun dengan instalasi PLN, termasuk soal batas ketinggian pohon. Jadi IMB akan memuat masalah keamanan dan keselamatan peralatan PLN dan masyarakat," ungkap Anton.

Anton menyatakan, PLB juga berharap, ada Keputusan Presiden (Keppres) yang akan turut melibatkan berbagai organ pemerintah dan aparat dalam membantu memelihara keamanan jaringan listrik PLN.

"Sebelumnya kan hanya diatur Peraturan Menteri, jadi hanya mengikat BUMN bersangkungan seperti PLN saja. Maka dengan adanya Keppres, maka ada yang akan mengatur agar organ maupun aparat dapat turut membantu PLN dalam menjaga keamanan instalasi PLN," jelasnya lagi.

Terakhir, PLN akan menyarankan masyarakat yang memiliki pohon besar dan tinggi di bawah jaringan Sutet untuk menggantinya dengan tanaman lain yang juga bernilai tinggi, seperti palawija atau jamu-jamuan.

"Jadi, nanti harapannya setelah pohon tinggi di bawah Sutet dipotong, sehingga kita upayakan mengganti pohonnya. Kalau pohon kayu sekadar dipangkas saja, maka akan tumbuh lagi. Kalau seperti itu terus kapan selesainya, masalah nanti akan terus berulang. Jadi kita mengganti dengan tanaman lain yang bernilai ekonomis tapi tidak merugikan, seperti palawija," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Ahli K3 Konstruksi Indonesia, Lazuardi Nurdin memaparkan, musibah terkait listrik PLN dapat berasal dari berbagai kondisi, seperti kebakaran bersumber dari korsleting listrik (hubungan arus pendek).

"Karena itu sangat penting untuk memperhatikan ketepatan instalasi listrik dan standard produknya saat membangun rumah. Misalnya, jenis standard kabel dan ukuran kabelnya apakah sudah benar dan cukup besar. Semua itu harus diperiksa secara berkala. Jadi, selama semua sudah benar, kecil kemungkinan terjadi musibah," jelas Lazuardi.

Adapun untuk menghindari terjadinya musibah korsleting maupun tersetrum baik di rumah maupun di luar ruang, maka pemasang instalasi listrik harus dilakukan oleh perusahaan yang berizin resmi. Dengan begitu, perusahaan tersebut memiliki orang-orang yang kompeten dalam instalasi listrik.

"PLN sendiri juga sudah ada aturan yang memasang listrik harus orang yang punya kompetensi, ditunjukkan dengan sertifikat seperti itu (Sertifikat Laik Operasi)," katanya.

Untuk mengedukasi masyarakat terkait bahaya listrik di rumah dan sekitarnya, lanjut Lazuardi, maka edukasi termudah dan paling murah adalah membagi selebaran ke setiap rumah terkait cara-cara pengamanan listrik dan menjaga keselamatan diri.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3265 seconds (0.1#10.140)