Jurnalis Cimahi-KBB Gelar Aksi Tutup Mulut Protes RUU KUHP

Kamis, 26 September 2019 - 17:03 WIB
Jurnalis Cimahi-KBB Gelar Aksi Tutup Mulut Protes RUU KUHP
Aksi teatrikal gerakan tutup mulut mewarnai protes yang dilakukan puluhan jurnalis televisi, cetak, online, di Cimahi dan KBB akibat maraknya aksi kekerasan terhadap jurnalis di sejumlah daerah, Kamis (26/9/2019). Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
CIMAHI - Aksi teatrikal dengan membungkam mulut menggunakan lakban mewarnai aksi puluhan jurnalis televisi, cetak, dan online di Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB), Kamis (26/9/2019). Aksi yang digelar di Kantor DPRD Kota Cimahi itu sebagai bagian dari bentuk protes terhadap RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang berpotensi membungkam kebebasan pers.

Ketua IJTI Sangkuriang Cimahi Edwan Hadnansyah mengatakan, aksi ini dilakukan sebagai bentuk perlawanan jurnalis atas RUU KUHP yang memuat pasal karet yang berpotensi menghalangi tugas jurnalistik. Selain menyuarakan penolakan terhadap sejumlah pasal dalam RUU KUHP yang dapat mengekang kebebasan pers, para jurnalis juga merasa prihatin dengan maraknya aksi kekerasan terhadap wartawan.

"Belakangan ini banyak terjadi benturan, intimidasi, dan kekerasan kepada jurnalis saat menjalankan tugasnya. Makanya kami sangat prihatin dan meminta agar siapa pun tidak menghalang-halangi tugas jurnalis," ucapnya seusai aksi.

Menurutnya, yang juga membuat cukup prihatin adalah adanya sejumlah pasal karet yang dapat menghalangi kerja jurnalis di dalam RUU KUHP. Contohnya di Pasal 219 tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden, Pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah, Pasal 247 tentang hasutan melawan penguasa, Pasal 262 tentang penyiaran berita bohong, Pasal 263 tentang berita tidak pasti, serta Pasal 281 tentang penghinaan terhadap pengadilan, dan masih banyak lagi.

"Kami minta DPR RI membatalkan sekitar 10 pasal karet di RKUHP yang dapat memberangus kebebasan pers. Apalagi pers sudah memiliki UU Pers yang sudah menjadi acuan jurnalis dalam bertugas," katanya.

Jurnalis RRI Amelia Hastuti menilai kemerdekaan pers akan menunjang kualitas proses demokrasi. Pers merupakan pilar keempat dalam demokrasi setelah lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pers menjadi pengontrol ketiga lembaga tersebut dengan landasan kinerjanya chek and balance. Dirinya berharap ke depan tidak ada lagi aksi-aksi kekerasan terhadap jurnalis dan pembungkaman kepada kebebasan berpendapat.

"UU Pers sudah ada yakni UU Nomor 40 Tahun 1999, sehingga kalau sejumlah pasal karet itu disahkan dalam RKUHP maka bisa tumpang tindih. Semoga aja tuntutan kami ini bisa didengar oleh pusat melalui DPRD Kota Cimahi," ujarnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 6.8137 seconds (0.1#10.140)