2 Begal di Bekasi Dilumpuhkan Polisi

Rabu, 25 September 2019 - 14:42 WIB
2 Begal di Bekasi Dilumpuhkan Polisi
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BEKASI - Dua begal sadis terpaksa dilumpuhkan timah panas oleh petugas lantaran berusaha melarikan diri saat penyergapan di Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Tersangka SF (30) dan KS (31) dilumpuhkan timah panas di betis kiri dan kanan. Sementara satu tersangka lainya DI (32) langsung menyerahkan diri saat melihat dua rekannya terkapar diterjang timah panas. "Ketiga pelaku tepergok akan menyembunyikan hasil curiannya, kawanan ini terkenal sadis dalam aksinya," kata Kepala Kepolisian Sektor Tambun Kompol Siswo, Rabu (25/9/2019).

Tertangkapnya kawanan begal ini bermula saat petugas tengah melakukan observasi dan patroli lapangan melihat ada gerak-gerik mencurigakan di daerah Desa Mekarsari. Saat itu, ada lima orang berboncengan dengan tiga sepeda motor menuju arah tempat pembuangan sampah.

Tim Buser langsung membuntuti mereka dan benar didapati mereka hendak menyembunyikan sepeda motor hasil curian. Kemudian petugas berusaha mendekati kawanan ini, para tersangka langsung panik melihat didatangi petugas dan berusaha melarikan diri.

Apalagi, kata dia, petugas mendapatkan laporan adanya kawanan begal yang beraksi merebut paksa kendaraan korban di wilayah Bekasi. Berbekal laporan itu petugas menemukan mereka. "Dua pelaku berusaha melawan, lalu dilumpuhkan petugas, satu menyerahkan diri, dua lagi berhasil kabur," ujarnya.

Siswo menjelaskan, setiap selesai beraksi kawanan ini kerap menyembunyikan sepeda motor atau harta berharga di belakang tempat sampah. Selain itu, petugas tahu sejumlah motor yang dibawa curian itu pada tempat kuncinya rusak akibat dibobol. "Kita temukan beberapa sepeda motor hasil aksi mereka," ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka sudah beberapa kali beraksi secara sadis dan sudah banyak korbanya yang dilukai menggunakan senjata tajam. Adapun mereka melakukan aksinya sekitar pagi dini hari. Komplotan begal sadis itu mengincar pengendara yang pulang pagi dini hari seorang diri.

Biasanya hasil curian biasa dijual sebesar Rp2 juta ke seorang penadah. Hasil kejahatannya juga digunakan untuk foya-foya dan memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya. Para tersanka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.4069 seconds (0.1#10.140)