Pascaunjuk Rasa Ricuh, 4 Demonstran Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 25 September 2019 - 12:38 WIB
Pascaunjuk Rasa Ricuh, 4 Demonstran Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto/SINDONews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Empat mahasiswa peserta aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate dan DPRD Jabar yang berujung ricuh pada Selasa 24 September 2019, ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, status tersangka dikenakan bukan karena empat masahsiswa diduga sebagai provokator atau penyebab kericuhan melainkan penyalahgunaan narkoba.

Keempat mahasiswa yang ditetapkan tersangka setelah penyidik Polrestabes Bandung yang didukung oleh Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Jabar melakukan pemeriksaan intensif pada Selasa (24/9/2019) malam.

Keempat demonstran itu antara lain, MFD warga Soreang, Kabupaten Bandung positif mengonsumsi benzodiazepin; RR warga Bojongsoang, Kabupaten Bandung positif mengonsumsi ganja; HJ warga Sumedang positif benzodiazepin, dan BF juga warga Sumedang positif menggunakan ganja.

"Berdasarkan alat bukti tes urin dan penyidikan, keempat mahasiswa itu positif menyalahgunakan narkoba. Karena itu, mereka ditetapkan tersangka dan ditahan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolrestabes Bandung, Rabu (25/9/2019).

Pascaunjuk rasa ricuh, ujar Truno, Polrestabes Bandung mengamankan 68 demonstran. Namun hanya empat yang dilakukan proses penyidikan lebih lanjut karena penyalahgunaan narkotika, sedangkan 64 lainnya dipulangkan dengan catatan.

"Sebelum diperbolehkan pulang, mereka dicatat identitasnya. Berdasarkan KTP, mereka berstatus mahasiswa. Namun akan kami dalami ke fakultasnya apakah benar mereka mahasiswa atau bukan," ujar Truno.

Selain 68 demonstran, tutur Truno, polisi juga mengamankan 86 sepeda motor yang ditinggalkan pemiliknya setelah aksi unjuk rasa berakhir. "Semua sepeda motor diamankan di Mapolrestabes Bandung. Pemilik bisa mengambil kembali motornya dengan membawa dokumen kepemilikan, seperti STNK, BPKB, KTP," tutur Truno.

Diketahui, aksi unjuk rasa mahasiswa dan elemen masyarakat berakhir ricuh. Petugas kepolisian membubarkan paksa demonstran karena masih bertahan di depan Gedung DPRD Provinsi Jabar, Jalan Diponegoro hingga pukul 20.00 WIB.

Selain itu, massa juga bertindak provokatif dan anarkistis dengan melempari petugas menggunakan benda-benda keras. Akhirnya, petugas atas nama undang-undang melakukan tindakan tegas membubarkan demonstran secara paksa. Massa akhirnya dapat dibubarkan sekitar pukul 21.30 WIB.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 6.6999 seconds (0.1#10.140)