Pengadaaan 61 Unit Truk Sampah di Kabupaten Bogor Dipersoalkan

Selasa, 24 September 2019 - 18:58 WIB
Pengadaaan 61 Unit Truk Sampah di Kabupaten Bogor Dipersoalkan
Pengadaaan 61 Unit Dump Truk Sampah jenis Isuzu Elf di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor tahun anggaran 2019 senilai Rp24,6 miliar dipersoalkan karena diduga tidak sesuai standar. Foto Truk Sampah jenis Isuzu Elf/SINDOnews
A A A
BOGOR - Pengadaaan 61 Unit Dump Truk Sampah jenis Isuzu Elf di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor tahun anggaran 2019 senilai Rp24,6 miliar dipersoalkan karena diduga tidak sesuai standar. Dimana berdasarkan informasi yang diterima SINDOnews, pengadaan 61 unit bak truk di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor volume per unit bak ukuran dalam hanya 7,6 meter kubik.

Sumber SINDOnews di Dinas Lingkungan Hidup mengatakan, pengadaan 61 Unit Truk Sampah jenis Isuzu Elf di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor tahun anggaran 2019 senilai Rp24,6 miliar dimenangkan perusahaan asal Magelang, Jawa Tengah, PT Armada International Motor.

Menurut dia, memang usai pengadaan sempat dilakukan dua kali ujicoba dan pengecekan. Hal itu dilakukan untuk mengetahui sejauh mana pengadaan dilakukan dan apakah ada kendala dalam pengadaan.

"Saat pengecekan pertama di bulan Agustus 2019 yang dilakukan di UPT Cibinong pengukuran pada volume bak dalam yang ukurannya hanya 7,6 meter kubik padahal biasanya memiliki ukuran dalam 8 meter kubik. Selanjutnya dilakukan pengecekan kedua dengan melibatkan beberapa personel Dishub Jawa Barat untuk uji kelayakan hidrolik, pihak UPT tidak dilibatkan," ungkap sumber tersebut.

Sumber SINDOnews juga mempertanyakan pemenang tender pengadaan truk sampah tersebut, karena PT Armada International Motor yang berdomisili di Magelang mampu menyisihkan PT Astra International Tbk dalam tender tersebut.

Ke 61 unit truk sampah tersebut, kata dia, akan disebar di tujuh Unit Pelaksana Teknis (UPT) seperti di Cibinong, Jonggol, Leuwiliang, Jasinga, Ciampea, Parung dan Ciawi.

Ke 61 truk sampah tersebut disebar untuk menggantikan beberapa unit truk sampah yang telah rusak dan terkendala dalam operasionalnya.

Sementara Kasubag Penilaian dan Advokasi Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Bogor Koko Sugiarto mengatakan, proyek Belanja Modal Pengadaan 61 Dump Truk di Satker Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor tahun anggaran 2019 dengan Pagu Rp24.676.000.000,00 dan HPS Rp24.660.500.000,00 dilakukan dengan sistem tender cepat.

Dimana, kata Koko, sipenyedia harus masuk ke melalui Sikap lalu sistem yang mencari siapa dapat undangan lalu disuruh menawar harga. Setelah muncul harga dan diurutkan dari penawar terendah hingga tertinggi.

"Itu juga belum jadi dinyatakan sebagai pemenang karena ada pemenang terverifikasi jadi tidak otomatis yang menawar terendah yang dimenangkan," kata Koko.

Menurut Koko jika memang ditemukan pengadaan yang tidak seusai standar, itu bukan wewenang ULP lagi karena itu sudah menjadi wewenang PPK. "Silahkan kontak PPK atau dinas terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor," tandasnya.

Sementara itu Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor Pandji Ksatriadji yang dihubungi SINDOnews tidak menjawab terkait dugaan pengadaan yang tidak sesuai standar, begitu juga ketika dikirimi pesan Whatsapp (WA).
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.0522 seconds (0.1#10.140)