Minta Kewenangan Atur Operasional Truk, Pemkab Purwakarta Surati Kemenhub

Selasa, 24 September 2019 - 18:15 WIB
Minta Kewenangan Atur Operasional Truk, Pemkab Purwakarta Surati Kemenhub
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. Foto/Istimewa
A A A
PURWAKARTA - Pemkab Purwakarta meminta kewenangan pengaturan jam operasional kendaraan bertonase besar di Jalan Nasional, Purwakarta-Bandung.

Permintaan tersebut segera direalisasikan melalui surat yang akan dilayangkan ke Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Jalur Purwakarta-Bandung khususnya antara Cianting hingga Ciganea termasuk padat lalu lintas truk material besar. Pengaturan operasional itu bukan kewenangan pemkab. Kami coba berkoordinasi dengan Pemprov Jabar dan Kemenhub," kata Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, Selasa (24/9/2019).

Menurut dia, surat permohonan kewenangan itu bisa ditindaklanjuti instansi terkait. Apalagi persoalan padatnya lalu lintas kendaraan berat itu banyak dikeluhkan warga, karena sering terjadi saat jam-jam sibuk, khususnya pagi. "Ya, kami berharap diberikan kewenangan mengatur jam operasional truk, terutama ketika jam sibuk," ujar Anne.

Keinginan mengatur jam operasional truk tersebut, tutur Anne, bukan berarti melarang kendaraan bertonase besar melewati jalur itu. Tetapi lebih kepada mengatur jam operasional yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat umum.

"Intinya kami tidak melarang operasional kendaraan berat karena hal itu menjadi salah satu penunjang ekonomi masyarakat. Hanya saja memang perlu ada ada pengaturan terutama di jam-jam tertentu," tutur Bupati.

Selain berkirim surat kepada Dishub Provinsi Jabar dan Kemenhub juga akan melakukan hal sama kepada para pengusaha termasuk menyiapkan secara teknis di lapangan.

"Apabila diakomodasi (Pemkab Purwakarta mendapatkan kewenangan mengatur jam operasional truk), kami siapkan sosialisasi termasuk menyiapkan petugas di lapangan," pungkas Bupati.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.3995 seconds (0.1#10.140)