Warga Pangandaran Keluhkan Harga Gas LPG 3 Kg Tembus Rp25 Ribu

Selasa, 24 September 2019 - 14:52 WIB
Warga Pangandaran Keluhkan Harga Gas LPG 3 Kg Tembus Rp25 Ribu
Salah seorang konsumen mengeluhkan mahalnya harga gas LPG 3 kilogram yang mencapai Rp25 ribu per tabung. Foto/SINDOnews/Syamsul Maarif
A A A
PANGANDARAN - Harga gas LPG 3 kilogram di Kabupaten Pangandaran tembus hingga Rp25 ribu. Kondisi ini menyebabkan masyarakat keberatan karena gas bersubsidi itu semakin sulit dijangkau.

Padahal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran telah mengeluarkan Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati untuk mengatur peredaran gas LPG 3 kilogram.

Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi UMKM Kabupaten Pangandaran Tedi Garnida mengatakan, mahalnya gas LPG 3 kilogram tersebut akibat dari praktik penggunaan gas LPG 3 kilogram yang salah. "Gas LPG 3 kilogram itu untuk masyarakat miskin dan UMKM skala kecil," kata Tedi.

Karena di lapangan pengguna gas LPG 3 kilogram bukan hanya masyarakat miskin dan UMKM skala kecil, ujar dia, akibatnya banyak indikasi praktek jual beli yang tidak sehat.

"Rangkaian pendistribusian gas LPG 3 kilogram berdasarkan regulasi dari SPBE ke agen dan seterusnya ke pangkalan," ujar dia.

Namun, tutur Tedi, yang terjadi di lapangan banyak masyarakat yang sebetulnya sebagai konsumen memposisikan diri sebagai pengecer atau jaringan dari pangkalan.

"Berdasarkan Keputusan Bupati, harga eceran tertinggi (HET) di Pangandaran ada dua wilayah, yaitu harga Rp16.900 dan 17.400," tutur Tedi.

Untuk harga Rp16.900, ungkap dia, berlaku di Kecamatan Mangunjaya, Padaherang, dan Kalipucang. Sedangkan untuk harga Rp17.400 berlaku di Kecamatan Pangandaran, Sidamulih, Parigi, Cigugur, Cijulang, Cimerak, dan Langkaplancar.

"Harga tersebut diatur dalam Keputusan Bupati Pangandaran Nomor : 510.23/Ktps.224-Huk/2017 tentang HET Gas LPG Tertentu Tabung 3 Kilogram Untuk Keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro di Kabupaten Pangandaran," ungkap Tedi.

Tedi menyatakan, saat ini pendistribusian gas LPG 3 kilogram ke Kabupaten Pangandaran masih terpenuhi. Namun yang menjadi persoalan, sering terjadinya aktivitas penjualan diluar ketentuan dengan cara disalurkan ke pengecer. "Pengecer yang biasanya menjual harga gas LPG 3 kilogram di luar ketentuan harga," tandas dia.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1167 seconds (0.1#10.140)