Tolak RUU KUHP, Jurnalis Karawang Datangi DPRD

Senin, 23 September 2019 - 15:50 WIB
Tolak RUU KUHP, Jurnalis Karawang Datangi DPRD
Puluhan jurnalis Karawang mendatangi Kantor DPRD Karawang menyampaikan aspirasi menolak RUU KUHP. Foto/SINDOnews/Nila Kusuma
A A A
KARAWANG - Puluhan wartawan dari media cetak, televisi, dan online di Kabupaten Karawang menggelar demo menolak RUU KUHP di Bunderan Jalan Tuparev, Senin (23/9/2019). Mereka menilai sejumlah pasal RUU KUHP akan membatasi kemerdekaan pers.

"Kalau sampai RUU KUHP ini jadi diundangkan akan sangat mengancam kebebasan pers karena ada beberapa pasal yang akan mengebiri kita sebagai wartawan. Oleh karena itu, jurnalis Karawang dari berbagai komunitas bergabung untuk menyuarakan penolakan atas RUU KUHP ini. Kami menolak dan meminta Presiden untuk membatalkan RUU tersebut." kata koordinator aksi, Dian Suryana.

Menurut Dian, aksi ini dilakukan spontanitas atas kepedulian teman-teman jurnalis Karawang yang merasa terancam dengan isi RUU KUHP. Dia mengatakan, banyak wartawan terancam masuk penjara jika RUU KUHP tersebut disahkan. Oleh karena itu, secara tegas para jurnalis Karawang menolak lahirnya undang-undang tersebut. "Kehidupan demokrasi kita sudah berjalan baik jangan dinodai dengan segala aturan yang membatasi kebebasan pers," katanya.

Aksi ini dimulai di Bundara Tuparev. Kemudian massa aksi bergera menuju DPRD Karawang dan meminta anggota DPRD menandatangani penolakan terhadap RUU KUHP. "Kami minta anggota DPRD menyampaikan penolakan kita ke pemerintah pusat. Jangan sampai kehidupan demokrasi kita rusak akibat undang-undang tersebut," tegasnya.

Sejumlah anggota DPRD Karawang menandatangi penolakan tersebut di selembar kain putih panjang. "Ini aspirasi yang akan kita sampaikan ke pemerintah agar mereka tahu kita jurnalis Karawang menolak RUU KUHP."
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.0025 seconds (0.1#10.140)