Berstatus Korban dalam Kasus Video Syur, Penyidik Polda Pulangkan RJ

Minggu, 22 September 2019 - 17:46 WIB
Berstatus Korban dalam Kasus Video Syur, Penyidik Polda Pulangkan RJ
Wadir Reskrimsus Polda Jabar AKBP Hari Brata saat ekspos kasus foto dan video syur. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Penyidik Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar memulangkan RJ (30), perempuan yang foto dan video panasnya beredar di media sosial.

RJ dipulangkan karena statusnya dalam kasus asusila tersebut hanya saksi. "Ya, (RJ) sudah dipulangkan. Tapi (RJ) harus wajib lapor," kata Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Hari Brata, Minggu (22/9/2019).

Hari mengemukakan, RJ dipulangkan karena penyidik tak menemukan alat bukti keterlibatannya dalam membuat dan menyebarkan foto dan video panas tersebut. RJ konsisten mengaku tidak sadar jika adegan hubungan intimnya direkam oleh tersangka RIA.

Bahkan selama pemeriksaan, kondisi emosional RJ tak stabil dan syok. Saat pemeriksaan beberapa kali terhambat karena RJ sempat pingsan. "Sempat pingsan, yang bersangkutan masih syok," ujar Hari.

Menurut Hari, beda halnya jika Rj turut mengetahui dan sadar adegan mesumnya direkam, kondisinya lain lagi. "Dalam Undang-undang Pornografi, kalau seseorang tahu memproduksi konten pornografi, bisa kena delik. Cuma dalam kasus ini, RJ sejauh ini tidak tahu direkam," tutur dia.

Karena itu, ungkap Wadirkrimsus, RJ (30) dipastikan sebagai korban penyebaran konten keasusilaan yang dilakukan tersangka RIA.

Penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda Jabar menerapkan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal itu mengatur larangan dan ancaman terhadap perbuatan pendistribusian konten elektronik terkait kesusilaan. "RJ tetap korban," ungkap Hari.

Diketahui, sepekan terakhir, netizen dihebohkan dengan beredarnya foto dan video panas seorang perempuan berhubungan intim di dalam mobil. Yang membuat heboh, perempuan itu mengenakan seragam aparatur sipil negara (ASN).

Penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar bergerak cepat mengungkap kasus ini. Pelaku RJ dan RIA diamankan pada Kamis 19 September 2019. RJ dan RIA merupakan guru SMK di Kabupaten Karawang.

Keduanya merupakan pasangan selingkuh. Hubungan terlarang itu terjalin selama satu tahun. RJ telah memiliki suami dan RIA telah menikah serta memiliki anak. Sedangkan adegan mesum itu direkam RIA di parkiran sebuah pusat perbelanjaan atau mal di Kabupaten Purwakarta.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9461 seconds (0.1#10.140)