Cari Penghasilan Tambahan, Buruh Serabutan Nyambi Jadi Pengedar Sabu

Sabtu, 21 September 2019 - 21:10 WIB
Cari Penghasilan Tambahan, Buruh Serabutan Nyambi Jadi Pengedar Sabu
Kasat Narkoba Polres Cimahi AKP Sugeng Heryadi (kiri). Foto/Dok SINDOnews
A A A
CIMAHI - Jajaran Satnarkoba Polres Cimahi berhasil menangkap seorang buruh serabutan yang nyambi berprofesi sebagai pengedar narkoba. Pelaku berinisial SN (24) yang tercatat sebagai warga Kota Bandung tersebut dicokok saat sedang mengambil sabu di Jalan Gunung Batu RT 02/11, Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.

Kasat Narkoba Polres Cimahi AKP Sugeng Heryadi mengungkapkan, penangkapan tersangka dilakukan Jumat 13 September 2019, pukul 00.20 WIB. Saat itu pelaku terlihat sedang mondar-mandir di sekitaran Jalan Gunung Batu Rancabali yang membuat warga curiga. Kemudian warga melapor ke petugas yang datang ke lokasi dan menangkap pelaku.

"SN ini diketahui sebagai pengedar. Dia saat ditangkap sedang mengambil sabu yang ditempelkan di sebuah tiang," terang Sugeng, Sabtu (21/9/2019).

Menurutnya, sebelum penangkapan pihaknya sempat melakukan pengintaian di sekitar lokasi yang dilaporkan masyarakat. Saat itu SN yang sedang seorang diri terlihat sedang mencari sesuatu. Ternyata dia hendak mengambil sabu yang ditempelkan di tiang. Saat itulah petugas bergerak dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Pelaku kemudian dibawa beserta barang bukti ke Mapolres Cimahi untuk tindak lanjut ke pengembangan kasus. Dari tangan tersangka polisi mengamankan sabu seberat 20.3 gram tersebut. Berdasarkan pengakuan SN, dia terpaksa nyambi sebagai pengedar untuk mendapatkan penghasilan tambahan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

"Sabu itu bukan pesanan SN, namun pesanan rekannya yang masih DPO. Dia disuruh temennya, sedangkan sabunya dari Cileunyi," kata Sugeng seraya menyebut pihaknya juga mengamankan satu unit motor Nopol D 2944 ACK dan HP.

Tersangka sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Cimahi untuk pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.7285 seconds (0.1#10.140)