Atasi Macet di Jalan Jakarta, Ini Rekayasa Lalin yang Diterapkan Polisi

Jum'at, 20 September 2019 - 12:07 WIB
Atasi Macet di Jalan Jakarta, Ini Rekayasa Lalin yang Diterapkan Polisi
Kasat Lantas Polrestabes Bandung Kompol Bayu Catur Prabowo. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Kemacetan lalu lintas parah di Jalan Jakarta, Kota Bandung, dua pekan terakhir dikeluhkan warga. Untuk mengatasinya, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung menerapkan rekayasa lalu lintas di ruas tersebut.

Kepala Satlantas Polrestabes Bandung Kompol Bayu Catur Prabowo mengatakan, untuk mengatasi kemacetan di Jalan Jakarta yang terjadi akibat dimulainya proyek pembangunan flyover Jalan Jakarta-WR Supratman, pihaknya menerapkan rekayasa lalu lintas.

Rekayasa pertama yang dilakukan,kata Bayu, adalah membagi ruas jalan itu menjadi dua jalur. Jalur pertama, untuk kendaraan yang mengarah ke Jalan Sukabumi. Jalur kedua, untuk kendaraan dari arah Jalan WR Supratman atau Ahmad Yani.

Bayu mengatakan, dengan pembagian arus ini, masyarakat dari awal, sejak memasuki Jalan Jakarta, sudah menentukan arah. Apakah akan mengambil sebelah kanan atau kiri yang ke arah Sukabumi.

"Ini (penentuan arah dan tujuan) sangat diperlukan agar tidak terjadi persilangan di Jalan Jakarta karena dapat menghambat arus lalin," kata Bayu di Mapolrestabes Bandung, Jumat (20/9/2019).

Selain membagi Jalan Jakarta menjadi dua jalur, ujar Bayu, Satlantas Polrestabes Bandung akan memberikan imbauan kepada masyarakat, saat di traffic light Jalan Jakarta, apabila nanti lampu hijau, seluruh kendaraan bisa ke semua arah.

Maksudnya, kendaraan bisa ke arah Jalan Supratman maupun Ahmad Yani dan Cicadas, jadi ketiga arah itu bisa dilalui. Sedangkan saat traffic light merah, kendaraan akan diarahkan ke arah Kosambi, Jalan A Yani.

"Jadi (saat lampu merah) semua kendaraan bisa belok kiri, tidak bisa ke arah Jalan Supratman. Ini dimaksudkan agar tidak ada hambatan lagi. Jadi harap maklum, untuk masyarakat yang mau mengarah ke Supratman, mereka harus ke kiri terlebih dulu. Prinsip kami, masyarakat bisa lepas dulu dari Jalan Jakarta gitu," ujar Bayu.

Kasatlantas menuturkan, pihaknya juga mengimbau masyarakat jangan menghalangi arus yang mengarah ke Jalan Jakarta. Pasalnya, yang ditemui petugas di lapangan, saat memenuhi Jalan Jakarta, kendaraan yang seharusnya ke Jalan Sukabumi tidak bisa melintas.

Penyebabnya, jalur tertutup oleh kendaraan yang akan ke Jalan Jakarta. "Ini masyarakat perlu ketahui bahwa kami sudah membagi jalan itu menjadi dua jalur, tolong itu dipatuhi," tutur Kasatlantas.

Meskpun telah dipasang traffic cone, ungkap Bayu, tapi masih ada sepeda motor yang memanfaatkan ruang kosong. Artinya masih mengambil arah ke kiri tetapi tetap belok ke kanan ke jalan Jakarta, itu yang bisa menghambat.

"Saat ada anggota, masyarakat mematuhi traffic cone itu. Tapi saat tidak ada anggota, masyarakat melakukan kegiatan menghambat (mengambil jalur kiri) itu," ungkap Bayu.

Ditanya apakah rekayasa lalu lintas ini akan dipatenkan selama proyek pembangunan flyover Jalan Jakarta-WR Supratman berlangsung,
Bayu menyatakan, dari hasil uji coba tiga hari, rekayasa lalin tersebut efektif mengatasi kemacetan di Jalan Jakarta.

Dia menuturkan, pada Senin 16 September 2019, uji coba awal mengikuti traffic light. Artinya saat traffic light mengarah ke Supratman, arus kendaraan dihentikan dari arah Jalan Jakarta.

Dengan cara ini, arus kendaraan dari Jakarta baru bisa cair pukul 8.15 WIB. Cara bertindak (CB) ini kemudian diterapkan pada Selasa 17 September dan Kamis 19 September 2010, arus kendaraan dari arah Jalan Jakarta cair sekitar pukul 07.15 WIB.

"Artinya CB ini efektif apabila masyarakat mematuhi aturan dari petugas yang mana saat traffic light merah, seluruh kendaraan hanya bisa ke kiri dan kanan, tidak bisa ke Jalan WR Supratman," tutur Bayu.

Kemudian, ujar dia, arus kendaraan dari arah Jalan Sukabumi ditutup. Jalan Sukabumi dijadikan satu arah yang sebelumnya dua arah. "Kami sedang sosialisasikan ke masyarakat, untuk (Jalan Sukabumi) dijadikan satu arah," pungkas Bayu.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.0897 seconds (0.1#10.140)