Ayah di Karawang Nodai dan Paksa Anak Kandung Layani Lelaki Hidung Belang

Kamis, 19 September 2019 - 15:42 WIB
Ayah di Karawang Nodai dan Paksa Anak Kandung Layani Lelaki Hidung Belang
Kasatreskrim Polres Karawang AKP Bimantoro didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Iptu Herwit Yuanita menunjukkan barang bukti tersangka pelaku cabul. Foto/SINDOnews/Nila Kusuma
A A A
KARAWANG - Seorang ayah berinsial DS (47), tega menyetubuhi anak kandungnya, DA (17), hingga hamil 5 bulan. DS juga menjual anaknya kepada sejumlah lelaki hidung belang. Perilaku cabul DS itu berakhir di penjara setelah ibu korban yang juga istrinya, SW, melaporkan masalah ini ke polisi.

"Tersangka DS, pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sudah kita tangani. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif serta adanya sejumlah barang bukti pelaku kita tetapkan sebagai. Saat ini terhadap tersangka kami lakukan penahanan," kata Kasatreskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan saat ekspose di Mapolres Karawang, Kamis (19/9/2019).

Menurut Bimantoro, perbuatan cabul yang dilakukan DS terhadap anak kandungnya itu dilakukan sejak tahun 2018. Persetubuhan itu dilakukan setiap hari Minggu di pos kosong dekat rumahnya di daerah Telukjambe Barat, Karawang. Akibat perbuatannya itu, korban diketahui hamil lima bulan. Korban lalu mengadukan perbuatan ayahnya kepada ibunya.

"Kami menerima laporan dari ibu korban dan langsung kami tindaklanjuti laporan tersebut hingga sekrang sudah kita lakukan penahanan terhadap pelaku," ujarnya.

Bimantoro mengatakan, selain menodai anaknya, pelaku juga pernah menjual anaknya kepada beberapa lelaki hidung belang. Korban dipaksa untuk melayani lelaki hidung belang beberapa kali. Berdasarkan pengakuan korban kepada polisi, DS menjual anaknya mulai Rp300 ribu hingga Rp500 ribu sekali kencan. "Korban dipaksa melayani beberapa lelaki hidung belang karena ayahnya mengancam korban jika tidak mau melayani," katanya.

Menurut Bimantoro, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) atau Pasal 62 ayat (2) UU RI No17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Tersangka terancam penjara maksimal 15 tahun atau minimal 5 tahun.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8118 seconds (0.1#10.140)