Alasan Polisi Tetapkan Manajer PT JTJ Tersangka Kecelakaan Maut Purbaleunyi

Kamis, 19 September 2019 - 13:13 WIB
Alasan Polisi Tetapkan Manajer PT JTJ Tersangka Kecelakaan Maut Purbaleunyi
Kapolres Purwakarta AKBP Matrius. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Penyidik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Purwakarta menetapkan HG, manajer operasional PT JTJ, sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di KM 91+200 Tol Purbaleunyi. Kepada wartawan, Kapolres Purwakarta AKBP Matrius membeberkan alasan penyidik menetapkan HG, manajer operasional perusahaan penyedia jasa angkutan dump truck, sebagai tersangka.

"Sekarang ada yang (tersangka) ketiga atas nama HG. Dia ini manajer operasional perusahaan pemilik dump truk itu. (HG) Dikenakan pasal 315 UU 22 tahun 2009 tentamg LLAJ," kata Matrius.

Matrius mengemukakan, HG ditetapkan tersangka karena karena sebagai manajer operasional memiliki kewenangan dan tanggung jawab mengendalikan operasional kendaraan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, ternyata kendaraan dump truck yang terlibat kecelakaan tersebut diketahui mengelami over dimensi.

"Itu sudah ada surat tertulis dan penandaan Dishub Jakarta bahwa kendaraan itu (dump truck) over dimensi. Namun oleh yang bersangkutan (tersangka HG) dioperasionalkan. Yang bersangkutan (HG) tahu bahwa kendaraan itu karena over dimensi dan digunakan over loading (kelebihan muatan). Nah yang bersangkutan tahu tapi tidak ada upaya mencerna dan tetap membiarkan beroperasi. (Karena itu) sebagai penanggung jawab operasional, dia kena juga," jelasnya.

Meski jadi tersangka, HG tidak ditahan. Karena, HG dijerat Pasal 315 UU Lalu Lintas sebagai pertanggungjawaban perusahaan. Sanksinya administrasi dengan ancaman denda tiga kali lipat dari pasal yang digunakan. "Sanksinya bisa pembekuan izin operasi," kata Matrius.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pascakecelakaan beruntun terjadi di KM 91+200 jalur B Tol Purwakarta-Bandung-Cileunyi (Purbaleunyi) atau Cipularang, polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan intensif. Dalam proses hukum tersebut, penyidik memeriksa 28 saksi. Di antaranya, saksi korban 18 orang, saksi di lokasi kejadian 2 orang, dan saksi petugas pemadam kebakaran, polisi jalan raya, dan patroli Jasa Marga yang pertama kali ke lokasi kejadian 6 orang, serta dua saksi ahli yaitu dari perusahaan pemegang merek PT Hino dan dari Dishub Purwakarta.

Selain itu, polisi juga mengamankan 20 kendaraan yang terlibat kecelakaan, terdiri atas 6 unit truk, mobil pribadi 12 unit, dan dua bus. Diamankan pula surat-surat kendaraan bermotor dan surat muatan.

Atas dasar hasil penyidikan itu, polisi menetapkan tersangka DH pengemudi dump truck nopol B 9769 UIT. Tersangka DH dikenakan Pasal 310 ayat 4, 3, 2, dan 1 dengan hukuman 6 tahun penjara. Namun status hukum DH gugur karena meninggal dunia. Kemudian menetapkan Su, sopir dump truck nopol B 9410 UIU. Dia dikenakan Pasal 311 ayat 5, 4, 3, dan 2 juncto 310 ayat 4, 3, 2, dan 1 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sedangkan HG, manajer operasional PT JTJ, perusahaan pengelola dump truck B 9769 UIT dan B 9410 UIU yang merupakan penyebab kecelakaan. Tersangka HG dikenakan Pasal 315 dengan ancaman denda dan sanksi administratif.

Selanjutnya penyidik berencana memanggil dealer truk Hino, PT Hudaya Maju Mandiri, Dishub DKI Jakarta bagian penerbitan buku KIR baru, pihak Ditjen Perhubungan Darat (Hubdar) Kemenhub sebagai yang berwenang menerbitkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

Kemudian, melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) tambahan Direktur Utama PT JTJ Ivan terkait dengan penerapan Pasal 315. Ivan merupakan pimpinan korporasi yang dikenai pertanggungjawaban atas kerugian korban kecelakaan dan kendaraannya.

Polisi juga akan memeriksa Komisaris Utama PT JTJ atas nama Subandrio Kahar dan Komisaris PT JTJ atas nama Julius Sandra terkait Pasal 315. Selain itu penyidik melakukan konsultasi dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Purwakarta.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0601 seconds (0.1#10.140)