Kecelakaan Maut Purbaleunyi, Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru

Kamis, 19 September 2019 - 10:27 WIB
Kecelakaan Maut Purbaleunyi, Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Penyidik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Purwakarta menetapkan satu tersangka baru terkait kecelakaan beruntun maut di KM 91+200 Tol Purbaleunyi yang menewaskan delapan orang. Tersangka baru itu berinisial HG, manajer operasional perusahaan penyedia angkutan dump truck PT JTJ.

Penetapan tersangka baru tersebut dilakukan setelah penyidik mengembangkan penyidikan kasus kecelakaan yang terjadi pada Senin 2 September 2019 itu. Dump truck yang dikendarai tersangka DH yang meninggal dunia dan Su merupakan armada milik PT JTJ. Truk DH dan Su diduga kuat menjadi penyebab kecelakaan maut tersebut karena kelebihan muatan dan melaju dengan kecepatan melebihi ketentuan.

"Ada satu orang (lagi) yang ditetapkan tersangka atas nama HG, manajer operasional PT JTJ pengelola dump truck," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (19/9/2019).

HG, dijerat Pasal 315 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Perusahaan PT JTJ dianggap turut bertanggung jawab atas insiden tersebut. "Tersangka HG dari PT JTJ terancam denda dan sanksi administratif," ujar Truno.

Diketahui, kecelakaan beruntun maut terjadi di KM 91+200 Tol Purbaleunyi pada Senin 2 September 2019. Kecelakaan tersebut melibatkan 20 kendaraan. Sebanyak delapan orang tewas dan puluhan luka berat dan ringan dalam insiden tersebut.

Sebelumnya, Polres Purwakarta menetapkan dua tersangka, yaitu Su dan DH. Namun, status tersangka DH gugur lantaran turut meninggal dunia dalam kecelakaan itu.

Sementara, Su merupakan pengemudi dump truck yang mengalami rem blong hingga menabrak kendaraan yang berhenti. Saat kejadian, Su mengangkut tanah seberat 37 ton. Padahal sesuai ketentuan seharusnya boleh mengangkut 12 ton. Selain itu, Su melaju dengan kecepatan yang melebihi ketentuan. (Baca Juga: Begini Detik-Detik Tabrakan Beruntun di Purbaleunyi).
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.4985 seconds (0.1#10.140)