Menpora Imam Nahrawi Tersangka Dugaan Suap Dana Hibah KONI

Rabu, 18 September 2019 - 18:20 WIB
Menpora Imam Nahrawi Tersangka Dugaan Suap Dana Hibah KONI
Menpora Imam Nahrawi menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap dana hibah Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI) di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto/SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka. Penetapan tersangka Nahrawi terkait kasus dugaan suap dana hibah pemerintah kepada Kementerian Pemuda Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

"Ditetapkan dua orang tersangka, yaitu IMR dan MIU," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Sekadar informasi, IMR adalah Imam Nahrawi. Sementara MIU adalah Miftahul Ulum yang merupakan asisten pribadi Nahrawi. Alexander mengatakan, sejak 25 Juni 2019 KPK telah membuka penyelidikan baru atas kasus dugaan suap persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Kemenpora ke KONI Pusat. Penyelidikan dilakukan setelah vonis terhadap dua terpidana pemberi suap berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Keduanya yakni terpidana Ending Fuad Hamidy (divonis 2 tahun 8 bulan penjara) selaku Sekretaris Jenderal KONI Pusat dan terpidana Jhony E Awuy (divonis 1 tahun 8 bulan) selaku Bendahara Umum KONI Pusat. Selama proses penyelidikan KPK telah meminta keterangan beberapa orang sebagai terperiksa. Berikutnya KPK melakukan gelar perkara (ekspose).

Saat ekspose, tutur Alexander, disimpulkan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Kemudian, KPK memutuskan menaikkan penyelidikan ke penyidikan. Bersamaan dengan itu, dia mengungkapkan, KPK kemudian menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) dengan dua orang sebagai tersangka, yakni Imam Nahrawi selaku Menpora periode 2014-2019 dan Miftahul Ulum selaku Staf Pribadi Imam Nahrawi saat itu.

Alexander mengungkapkan, Menpora pernah dipanggil KPK sebanyak tiga kali untuk dimintai keterangan di tahap penyelidikan. Masing-masing pada 31 Juli, 2 Agustus, dan 21 Agustus. Tapi politikus PKB ini tidak memenuhi panggilan permintaan keterangan tersebut.

"KPK memandang telah memberikan ruang yang cukup bagi IMR (Imam Nahrawi-red) untuk memberikan keterangan dan klarifikasi pada tahap penyelidikan," ucapnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.9533 seconds (0.1#10.140)