8 Bulan Dikumpulkan, Narkotika Hasil Kejahatan Dibakar

Rabu, 18 September 2019 - 13:42 WIB
8 Bulan Dikumpulkan, Narkotika Hasil Kejahatan Dibakar
*** Kejari Cimahi Harjo bersama Wakil Wali Kota Cimahi Ngatiyana, dan perwakilan kepolisian saat memusnahkan barang bukti kejahatan narkotika jenis ganja, sabu, ekstasi, dan pil trihexyphenidyl di Halaman Kantor Kejari Cimahi, Rabu (18/9/2019). Foto/SIN
A A A
CIMAHI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) hasil dari kasus kejahatan yang dilakukan selama kurun waktu bulan Januari-Agustus 2019. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis ganja, sabu, ekstasi, dan pil trihexyphenidyl.

"Semua barang bukti ini sudah inkract berdasarkan keputusan pengadilan, jadi kami musnahkan semua hari ini," tegas Kepala Kejari Cimahi, Harjo di sela-sela pemusnahan, Rabu (18/9/2019).

Menurutnya, barang bukti itu diamankan dari sebanyak kurang lebih 60 perkara dan dengan puluhan tersangka. Modusnya berbagai macam dari mulai sebagai bandar, pengedar, hingga pengedar sekaligus pemakai. Hal ini menjadi perhatian pihaknya mengingat dengan jumlah barang bukti itu dalam periode Januari-Agustus jumlahnya cukup banyak. "Ini adalah barang bukti untuk kasus selama 2019, memang yang dominannya narkotika jenis ganja dan sabu," katanya.

Wakil Wali Kota Cimahi Ngatiyana yang hadir dalam pemusnahan ini mengaku prihatin dengan masih banyaknya peredaran narkotika jenis ganja, sabu, dan pil di Kota Cimahi. Ini menjadi pekerjaan rumah dari semua pihak bahwa dan lembaga terkait bahwa ancaman narkotika semakin nyata. Di sisi lain, pihaknya juga mengapresasi kinerja dari Kejari dan Polres Cimahi yang telah membongkar dan menangkap para pelakunya.

"Kasus penyalahgunaan narkotika ini trendnya terus meningkat, itu yang harus diwaspadai. Ini adalah perang modern yang harus diwaspadai generasi muda, jika sampai mereka terkena maka bahanya bisa fatal dan sensitif karena bisa merusak sel otak serta mental," tuturnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2753 seconds (0.1#10.140)