Geledah Kantor PT DAM Tour Polisi Sita Koper, Berkas dan Spanduk

Selasa, 17 September 2019 - 21:30 WIB
Geledah Kantor PT DAM Tour Polisi Sita Koper, Berkas dan Spanduk
Setelah menangkap Hambali Abbas (39) Direktur Doa Arafah Madinah (DAM) Tour, penyidik hari ini melakukan pendalaman. Penyidik mendatangi ruko di Jalan Tole Iskandar, Sukmajaya Depok yang digunakan sebagai kantor PT DAM Tour. Foto SINDOnews/R Ratna P
A A A
DEPOK - Setelah menangkap Hambali Abbas (39) Direktur Doa Arafah Madinah (DAM) Tour, penyidik hari ini melakukan pendalaman. Penyidik mendatangi ruko di Jalan Tole Iskandar, Sukmajaya Depok yang digunakan sebagai kantor PT DAM Tour. Penyidik membuka pintu kantor yang dilapis pintu besi.

Di kantor tersebut, penyidik tidak menemukan satu orang pun. Lalu polisi masuk ke dalam kantor dan menggeledah hingga bagian banker.

Dari penggeledahan yang berlangsung selama satu jam, penyidik mendapatkan sejumlah barang bukti. Diantaranya koper, spanduk dan berkas. "Hari ini kami menggeledah kantor PT DAM Tour di Jalan Tole Iskandar, Kecamatan Cilodong bersama pelaku," kata Kapolresta Depok AKBP Pol Azis Adriansyah, Selasa (17/9/2019).

Dikawal ketat petugas, Hambali menujukkan dimana sisa berkas dan koper jemaah yang gagal berangkat. Hambali diduga telah mengelabui sekitar 200 orang. Dia menjanjikan jamaah akan berangkat ke Tanah Suci. Namun hingga kini, jemaah belum juga berangkat.

"Total kerugian jamaah mencapai Rp4 miliar. Korban ada dari 15 wilayah. Antara lain Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Depok, Padang, Palembang, Indramayu, Kuningan, Kebumen, Ciamis, Brebes, Surabaya, Lampung dan Madura," tukasnya.

Tersangka kini masih diperiksa intensif pihak penyidik. Dia dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. "Pelakunya Direktur PT DAM Tour bernama Hambali Abbas sudah kita amankan," tambahnya.

Kasus penipuan ini terungkap bermula saat PT DAM Tour menawarkan kepada para korban melalui Agustin selaku marketing perusahaan yang mempresentasikan jasa perjalanan ibadah umrah dengan cara tunai atau mencicil dan juga promo dengan kisaran harga antara Rp11 juta sampai Rp25 juta. Kemudian pelapor tertarik lalu membayar biaya perjalanan umrah sebesar Rp47 juta untuk suami, istri dan juga teman-temannya. Total ada 33 orang senilai kurang lebih Rp600 juta.

Namun, setelah uang ditransfer ternyata korban dan teman-temannya tidak diberangkatkan hingga tahun 2018 dan diketahui pada Februari 2018 tersangka melarikan diri dan menutup kantor PT DAM Tour.

Dari hasil penggeledahan di kantor DAM Tour di Jalan Tole Iskandar, Sukmajaya Depok, penyidik mendapatkan barang bukti berupa dua koper, berkas dan spanduk. Barang bukti tersebut kemudian dibawa penyidik ke Polresta Depok untuk selanjutnya dilakukan pendalaman atas dugaan penipuan yang dilakukan Hambali Abbas selaku pimpinan agen perjalanan umrah tersebut.

"Kita melakukan penggeledahan untuk menyita beberapa barang. Utamanya barang berupa dokumen yang bisa membuat terang adanya tindak pidana dalam kejadian tersebut," kata Kapolresta Depok AKBP Azis Andriansyah.

Dikatakan bahwa penyidik mendapatkan barang bukti dari kantor DAM Tour. Antara lain dua koper dokumen. Dokumen tersebut berkaitan dengan pendafataran, registrasi, termasuk beberapa kuitansi.

"Ada juga barang barang lain berupa spanduk, banner yang digunakan untuk menawarkan perjalanan ibadah umroh tersebut," paparnya.

Sejauh ini sudah ada enam saksi yang diperiksa. Sedangkan yang melapor pada pihaknya sampai saat ini sudah sebanyak 96 orang.

"Saksi yang sudah diperiksa sekitar 6 orang, tapi saksi kita tidak kurang ya, karena laporan polisi yang lalu mewakili 33 korban dan barusan ada laporan polisi mewakili 47 korban. artinya jumlah total 96, bisalah kita cukupi saksi," tukasnya.

Mengenai tersangka lain, Azis menuturkan pihaknya belum menetapkan tersangka lain. Saat ini pihaknya terfokus untuk memaksimalkan pemeriksaan.

"Kita dalami dan tidak menutup kemungkinan apakah ada orang lain yang patut mempertanggungjawabkan perbuatan dan bisa kita sangkakan sebagai tersangka berikutnya," pungkasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2500 seconds (0.1#10.140)