Ketum Iluni UI Ajak Masyarakat Sipil Terus Berjuang Melawan Pelemahan KPK

Selasa, 17 September 2019 - 19:34 WIB
Ketum Iluni UI Ajak Masyarakat Sipil Terus Berjuang Melawan Pelemahan KPK
Ketua Umum Iluni UI Andre Rahadian (kiri). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) Andre Rahadian menyayangkan proses pembahasan dan pengesahan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) menjadi UU yang terkesan terburu-buru. Dia mengajak masyarakat sipil terus berjuang melawan usaha pelemahan KPK.

"KPK RI merupakan salah satu organ penting dan terdepan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Seharusnya, proses pembahasan dan pengesahannya mengedepankan keterbukaan termasuk menerima masukan masyarakat," ujar Andre dalam siaran persnya, Selasa (17/9/2019).

Dalam catatan Andre, hanya dalam jangka waktu 13 hari, revisi UU ini berangkat dari usul inisiatif DPR hingga disahkan dalam 20 menit Rapat Paripurna DPR. Proses yang terhitung sangat cepat dibandingkan proses pembahasan RUU lain, lanjut Andre, tentunya mengkhawatirkan dan mengundang pertanyaan publik.

Opini publik pun menunjukkan ada banyak RUU lain yang memiliki urgensi lebih untuk disahkan seperti RUU Perlindungan Data dan Informasi Pribadi atau RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Andre menganggap tidak ada unsur urgensi yang membuat RUU KPK harus dibahas secepat-cepatnya dalam proses yang sangat kilat.

Hal tersebut juga menimbang bahwa anggota DPR periode 2014-2019 yang mengesahkan revisi UU KPK ini akan segera mengakhiri masa jabatannya pada 30 September 2019. "Sepatutnya, tugas pembahasan revisi RUU KPK ini dilakukan oleh DPR RI periode selanjutnya," katanya.

Di akhir pernyataan sikapnya, Andre pun mengajak Iluni UI dan elemen-elemen masyarakat sipil lainnya tetap berkomitmen dan berjuang bersama-sama untuk melawan usaha-usaha pelemahan KPK RI, sebagai bagian dari perjuangan mewujudkan Indonesia yang lebih baik yang bebas korupsi.

Diketahui, pemerintah dan DPR RI akhirnya bersepakat menyetujui Revisi RUU KPK RI dan mengetuk palu pengesahan pada Rapat Paripurna DPR RI hari ini, 17 September 2017. Kata setuju akhirnya diucapkan oleh para anggota DPR RI terhadap revisi UU KPK meskipun terdapat pergolakan dan penolakan keras dari masyarakat yang khawatir revisi UU ini malah akan melemahkan KPK. (Baca Juga: Dihadiri 102 Anggota Dewan, Paripurna DPR Sahkan Revisi UU KPK).
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2739 seconds (0.1#10.140)