24 Pengguna-Pengedar Narkoba Diringkus, Ratusan Gram Sabu Diamankan

Selasa, 17 September 2019 - 14:45 WIB
24 Pengguna-Pengedar Narkoba Diringkus, Ratusan Gram Sabu Diamankan
Kapolrestabes Bandung ekspos kasus penyalahgunaan narkoba, Selasa (17/9/2019). Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Sebanyak 24 orang, dua di antaranya perempuan, yang merupakan pengguna dan pengedar narkoba, diringkus penyidik Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung dalam dua pekan.

Dari tangan 24 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba tersebut, polisi mengamankan ratusan gram sabu, belasan kilogram ganja, dan alat isap.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema mengatakan, ke-24 tersangka tersebut diamankan dari 22 kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap Satres Narkoba dalam satu pekan operasi cipta kondisi menjelang pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada Oktober 2019 mendatang.

"Barang bukti yang kami amankan dari para tersangka antara lain, 416,03 gram sabu-sabu dan ganja 12,25 gram. Puluhan alat isap sabu dan timbangan elektronik," kata Irman didampingi Kasat Reserse Narkoba AKBP Irfan Nurmansyah dan Kasubbag Humas Kompol Santhi Rianawati di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Selasa (17/9/2019).

Modus operandi para tersangka untuk transaksi narkoba, ujar Irman, dengan cara tempel, di perumahan, apartemen, dan tempat kos. "Ada juga yang transaksi secara online dan jasa pengiriman paket," ujar Kapolrestabes.

Dari 22 kasus yang diungkap, tutur Irman, kasus paling menonjol adalah dengan tersangka HI, bandar narkoba jaringan antarprovinsi di Indonesia.

Dia mengedarkan barang haram tersebut tak hanya di Kota Bandung, tapi juga kota-kota lain, seperti Jakarta dan Yogyakarta. Kepada penyidik, tersangka HI mengaku telah dua kali mengirimkan sabu ke Yogyakarta. Setiap pengiriman dia mendapatkan upah Rp10 juta.

"Dari tersangka HI, anggota mengamankan barang bukti 381,34 gram sabu-sabu siap edar, beberapa unit telepon seluler untuk transaksi, dan timbangan digital," tutur Irman.

Irman mengungkapkan, dengan pengungkapan ini Satres Narkoba Polrestabes Bandung berhasil menyelamatkan 2.141 warga Kota Bandung dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Para pengedar narkoba, kata Irman, dipersangkakan melanggar Pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan pidana denda sebesar minimal Rp1 miliar atau maksimal Rp10 miliar.

Sementara untuk para pengguna dipersangkakan melanggar Pasal 112 juncto Pasal 127 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda minimal Rp800 juta maksimal Rp8 miliar.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4034 seconds (0.1#10.140)