6 Perlintasan KA di Bandung Rawan Kecelakaan

Selasa, 17 September 2019 - 13:15 WIB
6 Perlintasan KA di Bandung Rawan Kecelakaan
PT KAI dan instansi terkait melakukan sosialisasi tertib lalu lintas di perlintasan sebidang Kiaracondong. Foto/SINDOnews/Arif Budianto
A A A
BANDUNG - Enam pintu perlintasan sebidang (perlintasan kereta api) di Kota Bandung, Jawa Barat dinilai memiliki tingkat rawan kecelakaan tinggi. Hal ini lantaran ulah pengendara yang dinilai belum memiliki kesadaran berlalu lintas.

Kepala PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop II Bandung Fredy Firmansyah mengatakan, selama dua hari pihaknya akan melakukan sosialisasi tertib lalu lintas di perlintasan sebidang di Kota Bandung. Sosialisasi tersebut dalam rangka mengajak masyarakat tertib lalu lintas saat kereta api lewat.

Enam titik yang bakal menjadi bidikan sosialisasi adalah perlintasan KA Kiaracondong, Cikudapateuh, Laswi, Andir, Cimindi, dan Ciroyom. Tidak sedikit pengguna jalan menerobos palang pintu saat kereta melintas. Perilaku buruk tersebut terkadang membuat hilangnya nyawa pengendara.

"Biasanya pelanggaran paling sering adalah nyelonong perlintasan. Padahal sesuai UU, ketika sirene sudah berbunyi dan palang sudah turun, pengguna harus berhenti," kata dia di sela-sela sosialisasi di perlintasan Kiaracondong, Kota Bandung, Selasa (17/9/2019).

Pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang kerap menyebabkan kecelakaan. Sejak awal 2019, pihaknya mencatat delapan kali kecelakaan, menyebabkan dua orang meninggal dunia. Belum lagi mereka yang mengalami luka-luka. Ada juga kerugian materil.

Lebih lanjut dia menyebut, sosialisasi di perlintasan sebidang ini merupakan tindak lanjut dari focus group discussion (FGD) antarstakeholder di Jakarta beberapa waktu lalu. Hasil kesepakatannya, dilakukan sosialisasi dan komitmen bersama meningkatkan keselamatan di perlintasan KA.

Di Daop II, kata dia, tercatat ada 263 perlintasan sebidang yang resmi dan 255 perlintasan ilegal. 36 perlintasan lainnya adalah tidak sebidang seperti flyover atau underpass. PT KAI menegaskan, penyelesaian perlintasan sebidang bukan tanggung jawabnya sebagai operator.

Sementara itu, Kapolsek Kiaracondong Asep S mengaku, tidak sedikit warga selalu menerobos palang perlintasan di Kiaracondong. Mereka ingin cepat, sehingga mengabaikan keselamatan. "Padahal ketika melanggar, itu bisa didenda dan tilang. Tetapi kami terus melakukan sosialisasi kepada pengemudi," ujarnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.4259 seconds (0.1#10.140)