Buron Setahun, Pembunuh Pasutri Lansia Ditangkap Polres Bogor

Selasa, 17 September 2019 - 10:33 WIB
Buron Setahun, Pembunuh Pasutri Lansia Ditangkap Polres Bogor
Ilustrasi/Istimewa
A A A
BOGOR - Polres Bogor akhirnya meringkus RN (43), pelaku perampokan dan pembunuhan yang menewaskan SM (72), dan HN (63), pasangan suami istri (pasutri) lanjut usia (lansia) di Kampung Pabuaran RT 4/3, Desa Ciampea, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku yang buron setahun ini ditangkap saat sedang bekerja menjadi seorang buruh bangunan di Solok, Sumatera Barat, kemarin.

"Saat ditangkap pelaku tak melakukan perlawanan dan seperti tak menyangka meski kasusnya sudah setahun tapi tetap diburu. Ini membuktikan bahwa dalam kasus apa pun, apalagi pembunuhan akan kita ungkap," ujar Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika Gading di Mapolres Bogor, Selasa (17/9/2019).

Lebih lanjut ia menjelaskan, kasus ini bermula saat itu pelaku sedang berusaha menggasak sejumlah barang dagangan dan uang milik pasutri di warung kelontong pada Mei 2018.

"Kemudian aksi pelaku kepergok oleh korban. Saat itulah pelaku panik dan langsung menghabisi SM dengan cara membekap mulutnya dan dipukul menggunakan benda tumpul. Kemudian pelaku juga membekap korban HN menggunakan bantal, hingga akhirnya keduanya tewas," katanya.

Dia menjelaskan, penemuan jasad sepasang lansia ini berawal dari seorang penjaga sekolah PAUD bernama Heri, curiga kedua pasangan itu tak kunjung keluar rumah meski waktu sudah menunjukkan pukul 07.00 WIB.

Kecurigaan menguat karena Heri sempat mendengar teriakan dari dalam rumah korban pada saat sahur. Ia juga sempat melihat seorang pria mengenakan sarung di dalam rumah korban.

Pelaku diduga masuk ke dalam warung melalui atap karena plafon warung korban dengan cara dijebol. Pelaku dan korba, kata dia, sudah saling kenal. "Seusai melakukan pembunuhan pelaku kabur melalui eternit atap rumah korban. Pelaku dan korban saling kenal, karena pelaku mengontrak di samping rumah korban," ujarnya.

Diketahui, SM adalah salah satu tokoh masyarakat di Kampung Pabuaran. Pria renta ini tinggal bersama istrinya di rumah yang dijadikan toko kelontong tersebut. Sementara, semua anak-anaknya sudah berkeluarga dan tinggal terpisah dengan orang tuanya itu. "Pelaku akan dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7713 seconds (0.1#10.140)