Tipu 200 Jamaah Umrah, Direktur PT Damtour Ditangkap

Senin, 16 September 2019 - 20:26 WIB
Tipu 200 Jamaah Umrah, Direktur PT Damtour Ditangkap
Polresta Depok menangkap Hambali Abbas (39) yang merupakan Direktur PT Damtour karena diduga menipu ratusan calon jamaah umrah. Hambali Abbas ditangkap di Jalan Proklamasi Nomor 1 Mekarjaya, Sukmajaya, Depok II Tengah. Foto SINDOnews/R Ratna P
A A A
DEPOK - Unit Krimsus Satreskrim Polresta Depok menangkap Hambali Abbas (39) yang merupakan Direktur PT Damtour karena diduga menipu ratusan calon jamaah umrah. Hambali Abbas ditangkap di Jalan Proklamasi Nomor 1 Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok II Tengah.

Kapolresta Depok Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan,korban diperkirakan mencapai 200 orang. Para korban tersebar di berbagai wilayah di Depok dan kawasan lainnya. Mulai dari Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Depok, Padang, Palembang, Indramayu, Kuningan, Kebumen, Ciamis, Brebes, Surabaya, Lampung hingga Madura. “Kerugian para korban diperkirakan mencapai Rp4 miliar,” tukasnya.

Hambali menarik calon korban dengan cara presentasi di depan korban. Dia memperbolehkan korban mencicil uang hingga sampai pada nominal tertentu agar dapat berangkat umrah. Namun uang setoran korban tidak dipakai untuk memberangkatkan ke Tanah Suci.

“Cara mereka menarik konsumen jemaah umrah dengan mempresentasikan jasa perjalanan ibadah umrah dengan cara tunai atau mencicil dan juga promo dengan kisaran harga antara Rp11 juta sampai dengan Rp25 juta,” paparnya.

Hambali sudah melakukan tindakan ini sejak tahun 2011. Selama kurang lebih tujuh tahun Hambali berhasil mendapatkan banyak jamaah namun tidak diberangkatkan umrah.

“Kemudian pada Februari 2018 terlapor melarikan diri dan menutup kantor PT Damtour. Menurut tersangka sampai Februari 2018 jamaah yang belum diberangkatkan kurang lebih sebanyak 200 orang senilai Rp4 miliar,” tukasnya.

Terungkapnya kasus ini bermula saat PT Damtour menawarkan kepada sejumlah korban melalui Agustin selaku marketing perusahaan yang mempresentasikan jasa perjalanan ibadah umrah dengan cara tunai atau mencicil dan juga promo dengan kisaran harga antara Rp11 juta sampai Rp25 juta.

Kemudian pelapor tertarik lalu membayar biaya perjalanan umrah sebesar Rp47 juta untuk suami, istri dan juga teman-temannya. Total ada 33 orang senilai kurang lebih Rp600 juta.

“Setelah uang ditransfer ternyata korban dan teman-temanya tidak diberangkatkan hingga tahun 2018 dan diketahui pada Februari 2018 tersangka melarikan diri dan menutup kantor PT Damtour,” katanya.

Polisi masih mendalami kasus ini. Hambali pun masih diperiksa intensif dan dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0446 seconds (0.1#10.140)