Sepekan Operasi Libas, Polrestabes Bandung Tangkap 42 Penjahat Jalanan

Senin, 16 September 2019 - 16:46 WIB
Sepekan Operasi Libas, Polrestabes Bandung Tangkap 42 Penjahat Jalanan
Puluhan pelaku kejahatan jalanan ditangkap jajaran Polrestabes Bandung. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Selama sepekan pelaksanaan Operasi Libas Lodaya 2019, jajaran Polrestabes Bandung menangkap 42 pelaku kejahatan jalanan, pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

"Operasi Libas Lodaya 2019 ini digelar dengan sasaran para pelaku tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan curat, curas, curanmor, begal dan berandal motor yang menggunakan senpi dan atau sajam," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema di Mapolrestabes Bandung, Senin (16/9/2019).

Hasil dari operasi tersebut, ujar Irman, jajaran kepolisian sektor (polsek) mengungkap 31 kasus dan menangkap 42 pelaku kejahatan jalanan. Dari 42 tersangka, delapan di antaranya residivis yang telah beberapa kali ditangkap dan mendekam di penjara.

"Perinciannya, pelaku curat 14 tersangka, curas 25 tersangka, dan kepemilikan senjata tajam serta penganiayaan 3 tersangka. Saat ini kami masih memburu tujuh orang buron pelaku kejahatan jalanan," ujar Kapolrestabes.

Dari 42 tersangka tersebut, tutur Irman, satu tersangka ditindak tegas dengan ditembak kaki kiri atas nama Yana Suryana alias Lupiana (27). Yana merupakan tersangka pencurian mobil yang ditangani Polsek Astanaanyar.

Dia menuturkan, modus operandi para pelaku antara lain, melakukan perampasan 18 kasus, menodong menggunakan senjata tajam tiga kasus, merusak kunci kendaraan bermotor 8 kasus, dan menganiaya dua kasus. Untuk kasus perampasan, para pelaku biasanya beroperasi malam hari hingga dini hari.

"Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan 17 unit sepeda motor hasil kejahatan, satu unit mobil, 14 unit handphone, satu bilah pisau, 9 bilah golok, 1 pucuk senjata api rakitan, dan uang tunai Rp5,9 juta," tutur Irman.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6122 seconds (0.1#10.140)