Pimpinan KPK Minta Dilibatkan dalam Revisi UU KPK
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat kepada DPR untuk bertemu dan membahas mengenai revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Hari ini pimpinan juga akan mengirim surat kepada DPR yang akan membahas ini (revisi UU KPK, red) nanti, segera akan kita kirim," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Dengan dilayangkan surat terebut, Agus berharap dapat membahas bersama mengenai revisi UU tentang KPK. "Mudah-mudahan kita masih mempunyai kesempatan untuk menjadi ikut berbicara di dalam menentukan UU tadi," tuturnya.
Kendati demikian hingga saat ini KPK belum mengetahui isi drat asli revisi UU KPK. Selama ini, pimpinan mengetahui dari media. Dengan demikian, kata Agus, pimpinan KPK belum bisa menjelaskan kepada pegawai bila ditanya mengenai revisi UU tersebut. "Terus terang keberatan yang kita sampaikan berkali-kali bukan karena revisi atau tidak revisi, tetapi sebetulnya kita sendiri menyadari kalau kita ditanya UU itu sendiri mengandung pelemahan," katanya.
"Hari ini pimpinan juga akan mengirim surat kepada DPR yang akan membahas ini (revisi UU KPK, red) nanti, segera akan kita kirim," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Dengan dilayangkan surat terebut, Agus berharap dapat membahas bersama mengenai revisi UU tentang KPK. "Mudah-mudahan kita masih mempunyai kesempatan untuk menjadi ikut berbicara di dalam menentukan UU tadi," tuturnya.
Kendati demikian hingga saat ini KPK belum mengetahui isi drat asli revisi UU KPK. Selama ini, pimpinan mengetahui dari media. Dengan demikian, kata Agus, pimpinan KPK belum bisa menjelaskan kepada pegawai bila ditanya mengenai revisi UU tersebut. "Terus terang keberatan yang kita sampaikan berkali-kali bukan karena revisi atau tidak revisi, tetapi sebetulnya kita sendiri menyadari kalau kita ditanya UU itu sendiri mengandung pelemahan," katanya.
(zik)