Pemalak Sadis di Viaduct Ditangkap Sedang Tidur di Rumah Pamannya

Senin, 16 September 2019 - 11:31 WIB
Pemalak Sadis di Viaduct Ditangkap Sedang Tidur di Rumah Pamannya
Tersangka Ilham Hidayat mendekam di sel tahanan Mapolsek Sumur Bandung. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Ilham Hidayat alias Boby (22), benar-benar tak kenal kata jera. Meski telah lima kali ditangkap polisi dan masuk penjara karena melakukan pencurian dengan kekerasan (curas), pemuda berbadan besar dan bertato ini masih saja melakukan perbuatan jahat itu.

Warga Kampung Batugede, Desa Cisaat, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut ini, kembali ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Sumur Bandung.

Kali ini, Ilham melakukan pemalakan di taman samping jembatan kereta api, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Babakan Ciamis, Kecamatan Sumur Bandung atau kawasan Viaduct, Kota Bandung pada Minggu 15 September 2019 sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolsek Sumur Bandung Kompol Ari Purwantono mengatakan, Ilham merupakan residivis yang telah beberapa kali mendekam di penjara karena kasus curas.

Tersangka pernah ditangkap dua kali oleh kepolisian di Kabupaten Garut. Kemudian dua kali di Gedebage dan terakhir oleh anggota Polsek Sumur Bandung.

"Bermodal badan besar dan bertato, tersangka (Ilham) dan empat temannya memeras korban di Jalan Viaduct. Karena takut, korban tak melawan ketika telepon seluler (ponsel) dan uangnya dirampas oleh pelaku (Ilham)," kata Ari didampingi Kanit Reskrim Iptu Sarjana, Senin (16/9/2019).

Selain menggertak, ujar Ari, pelaku Ilham dan teman-temannya juga memukul korban menggunakan handy talky (HT) di bagian kepala yang mengakibatkan memar. Setelah berampas berharga milik korban berupa dua unit ponsel, uang Rp370 ribu, HT, dan surat berharga, pelaku pergi.

"Korban kemudian melapor ke Polsek Sumur Bandung. Setelah menerima laporan, anggota Unit Reskrim bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Ilham di rumah pamannya di Garut. Saat ditangkap, tersangka sedang tidur pulas," ujar Ari.

Saat ini, tutur Kapolsek, anggota Unit Reskrim Polsek Sumur Bandung masih memburu empat tersangka yang belum berhasil diamankan. Keempat tersangka pelaku itu antara lain, Putra Mahesa, Boy, Ucok, dan Padang.

"Tersangka Ilham dijerat Pasal 365 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Kekerasan. Dia terancam hukuman di atas lima tahun penjara," tutur Kapolsek.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2691 seconds (0.1#10.140)