Kalah di PN, Korban Penggusuran Tol Cipali Ogah Tempuh Banding

Sabtu, 14 September 2019 - 19:38 WIB
Kalah di PN, Korban Penggusuran Tol Cipali Ogah Tempuh Banding
Jalan Tol Cipali. Foto/SINDOnews
A A A
MAJALENGKA - Proses ganti rugi lahan proyek Tol Cipali dipastikan tidak berlanjut di pengadilan menyusul pihak penggugat tidak mengajukan banding setelah kalah di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Majalengka.

Rasa pesimistis menjadi alasan pihak penggugat tidak lagi menuntut keadilan di lembaga negara itu.

"Percuma kang banding juga, hukum perdata di Indonesia tidak bakal berpihak kepada kami rakyat kecil, apalagi lawannya di pemerintahan semua," kata juru bicara korban, Fahmi kepada SINDONews, Sabtu (14/9/2019).

Kendati demikian, jelas Fahmi, pihaknya kemungkinan masih akan melakukan upaya untuk mencari keadilan. Namun, upaya itu akan ditempuh di luar pengadilan.

"Mungkin bakal aksi aja kang. Mungkin aksi yang lebih ekstrem dari dulu-dulu," jelas dia.

Sementara itu, pihak penggugat sejatinya memiliki waktu selama dua pekan sejak putusan pengadilan ditetapkan untuk mengajukan banding atau tidak. Putusan sengketa ganti rugi lahan tol sendiri digelar pada 29 Agustus lalu. Dalam putusannya, tuntutan penggugat dinyatakan tidak diterima.

"Tidak dapat diterima, berati secara formalnya ada yang tidak terpenuhi. Ada rincian (tentang) apa yang dianggap kurang memenuhi itu," kata Humas PN Majalengka, Kopsah, beberapa waktu lalu.
(abs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1549 seconds (0.1#10.140)