Mantan Wali Kota Cimahi Itoc Tochija Wafat

Sabtu, 14 September 2019 - 14:45 WIB
Mantan Wali Kota Cimahi Itoc Tochija Wafat
Mantan Wali Kota Cimahi, Itoc Tochija saat pelimpahan tahap dua kasus dugaan korupsi APBD Cimahi 2017 di Kejari Cimahi beberapa waktu lalu. Foto/SINDOnews/Dok
A A A
BANDUNG - Inna lillahi wainna ilaihi rojiun, mantan Wali Kota Cimahi Itoc Tochija meninggal dunia di RS Umum Pusat (RSUP) Hasan Sadikin atau RSHS Bandung, Sabtu (14/9/2019) sekitar pukul 12.50 WIB.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Div Pas) Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Abdul Aris mengatakan, almarhum Itoc Tochija mengembuskan napas terakhir di RSHS Bandung setelah menjalani perawatan selama enam hari.

"Memang (almarhum Itoc) sakit empat hari, kembali dua hari. Sekarang jenazah akan diambil keluarga. Jadi diserahkan kembali," kata Abdul dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (14/9/2019).

Abdul mengemukakan, karena meninggal dunia, otomatis masa hukuman Itoc yang merupakan terpidana kasus suap proyek pembangunan Pasar Atas Baru, Kota Cimahi, habis. "Otomatis hukumannya habis," ujar Kadiv Pas.

Diketahui, Itoc Tochija menjalani hukuman 7 tahun penjara di Lapas Sukamiskin karena terbukti menerima suap proyek pembangunan Pasar Atas Baru tahun anggaran 2016. Selain Itoc, vonis hukuman 4 tahun juga harus dijalani oleh istrinya Atty Suharti. Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim pada Agustus 2017 silam.

Sementara masa hukuman belum habis, Itoc kembali diseret ke meja hijau karena diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kota Cimahi 2006 dan APBD 2007.

Selama hadir di persidangan, Itoc harus membawa alat batu pernapasan, oksigen murni. Bahkan saat sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata Bandung, Senin 11 Maret 2019 lalu, Itoc sempat pingsan.

JPU mendakwa Itoc menyalahgunakan dana APBD Perubahan Kota Cimahi 2006 dan APBD 2017 terkait penyertaan modal daerah Kota Cimahi pada Perusahaan Daerah Jati Mandiri dan PT Lingga Buana Wisesa dalam rangka Pembangunan Pasar Raya Cibeureum dan subterminal Kota Cimahi.

Kasus ini ditangani Kejari Cimahi. Hasil audit kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Jabar (BPKP) mencapai sekitar Rp37.487.065.273.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0120 seconds (0.1#10.140)