Germas Jabar Gelar Aksi Damai Dukung Revisi UU KPK di Gedung Sate

Jum'at, 13 September 2019 - 21:55 WIB
Germas Jabar Gelar Aksi Damai Dukung Revisi UU KPK di Gedung Sate
Massa Germas Jabar menggelar aksi damai di depan Gedung Sate, Jumat (13/9/2019). Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Ratusan orang yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat (Germas) Jawa Barat menggelar aksi damai menyusul disetujuinya revisi Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Diketahui, Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) disetujui oleh Presiden Jokowi. Meski menuai polemik, persetujuan itu ditandai dengan terbitnya Surat Presiden (Surpres) kepada DPR.

Dengan penuh kegembiraan, massa aksi membagikan ratusan bunga mawar kepada masyarakat dan pengendara yang melintas di depan Gedung Sate sebagai bentuk dukungan terhadap persetujuan Revisi UU KPK oleh Presiden Jokowi.

"Dalam aksi ini, ada enam poin yang kami sampaikan sebagai pernyataan sikap kami," kata koordinator aksi Sukamto di sela-sela aksi di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (13/9/2019).

Dia menyebutkan, poin pertama, mendukung penuh revisi UU KPK agar KPK lebih baik, tegas, berintegritas, dan profesional dalam pemberantasan korupsi. Pasalnya, revisi UU KPK bukan untuk melemahkan, justru menguatkan KPK.

Poin kedua, KPK wajib diawasi agar penyidik KPK tidak liar. KPK harus independen dan jangan bermain politik praktis. Poin ketiga, KPK bukan lembaga swadaya masyarakat (LSM), KPK bukan malaikat, dan KPK jangan kebal hukum.

"Revisi UU KPK mengakomodir semangat pencegahan, koordinasi, dan kerja sama antarlembaga penegak hukum tidak pidana korupsi," ujar.

Poin keempat, tutur dia, Germas Jabar mendukung penuh kinerja panitia seleksi calon pimpinan (pansel capim) KPK untuk KPK yang lebih baik. Oleh karena itu, pihaknya meminta semua pihak tidak mengintervensi ponsel dan meminta pansel tidak takut ancaman dari pihak manapun.

Sedangkan poin kelima, KPK harus benar-benar diperbaiki melalui seleksi capim KPK dan meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas pihak-pihak yang memfitnah pansel capim KPK dengan isu mengada-ada.

"Terakhir, pansel KPK harus memilih capim KPK yang berani agar dapat menjadi tumpuan masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia," tutur Sukamto.

Dia mengungkapkan, ada enam poin krusial yang disepakati dalam revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pertama, kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan, sedangkan pegawai KPK adalah aparatur sipil negara (ASN) yang tunduk pada peraturan perundang-undangan. "Poin kedua, penyadapan harus melalui izin Dewan Pengawas KPK," katanya.

Sementara poin ketiga, KPK harus bersinergi dengan lembaga penegak hukum lain sesuai hukum acara pidana. Poin keempat, setiap instansi, kementerian, dan lembaga wajib menyelenggarakan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggaraan negara (LHKPN) sebelum dan setelah berakhirnya masa jabatan dalam rangka meningkatkan kinerja KPK.

Poin kelima, KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya diawasi oleh Dewan Pengawas KPK yang berjumlah lima orang di mana Dewan Pengawas KPK dibantu oleh organ pelaksana pengawas.

"Terakhir, KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi apabila penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama satu tahun," tandas Sukamto.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6077 seconds (0.1#10.140)