Eks Presdir Lippo Cikarang Laporkan Mantan Anak Buahnya ke Polisi

Jum'at, 13 September 2019 - 19:29 WIB
Eks Presdir Lippo Cikarang Laporkan Mantan Anak Buahnya ke Polisi
Suasana sidang kasus suap Meikarta yang menghadirkan Melda, mantan Sekretaris Direksi PT Lippo Cikarang Tbk sebagai saksi, beberapa waktu lalu. Foto/SINDOnews/Dok
A A A
BANDUNG - Eks Presiden Direktur (Presdir) PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto melaporkan mantan anak buahnya, Edi Dwi Soesianto ke Polrestabes Bandung, Selasa (10/9).

Bartholomeus Toto menuding Edi Dwi Soesianto melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terkait kesaksiannya di persidangan kasus Meikarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung.

Dalam persidangan dengan terdakwa Billy Sindoro, beberapa waktu lalu, Edi menyebutkan bahwa Bartholomeus mengetahui pemberian uang Rp10,5 miliar kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dalam pengurusan Izin Peruntukan Pengunaan Tanah (IPPT) proyek hunian Meikarta.

Saat proyek Meikarta berlangsung, Edi Dwi Soesianto merupakan Kepala Divisi Land and Ackuisition PT Lippo Cikarang. Edi yang mengurus perizinan Meikarta.

"Betul kami telah melaporkan Edi Dwi Soesianto ke Polrestabes Bandung atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Bartholomeus Toto," kata Supriyadi, kuasa hukum Bartholomeus Toto, dihubungi melalui telepon, Jumat (13/9/2019).

Laporan polisi tersebut Bartholomeus Toto tercatat dengan nomor STPL/2019/IX/2019/JBR/POLRESTABES. Pelaporan dilakukan pada Selasa 10 September 2019 sekitar pukul 14.35 WIB.

"Dugaan perbuatannya diatur di Pasal 310 KUH Pidana sebagaimana dilakukan terlapor Edi Dwi Soesianto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung untuk terdakwa Billy Sindoro," ujar Supriyadi.

Pasal itu, tutur dia, mengatur soal dugaan pencemaran nama baik di muka umum. "Pada sidang 14 Januari (tahun 2019), yang bersangkutan (Edi Dwi Soesianto) diduga memfitnah klien kami. Kami juga telah menyerahkan bukti-bukti kuat kepada penyidik kepolisian," tutur dia.

Pada persidangan itu, Edi Dwi Soesianto dihadirkan sebagai saksi atas terdakwa Billy Sindoro. Saat itu Edi menyatakan bahwa Bartholomeus Toto menyetujui, mengetahui, dan memberikan uang Rp10,5 miliar kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk pengurusan IPPT. "Keterangan Edi Dwi Soesianto itu di bawah sumpah dan mengandung fitnah," ungkap Supriyadi.

Atas kesaksian Edi di persidang itu, belakangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bartholomeus Toto sebagai tersangka suap proyek Meikarta.

"Klien kami sangat dirugikan dan terpukul. Dirinya dijadikan tersangka KPK, nama baiknya telah dicemarkan di publik. Klien kami (Bartholomeus) akan terus berjuang untuk mencari kebenaran dan memperoleh keadilan," kata dia.

Sementara di persidangan, Sekretaris Direksi PT Lippo Cikarang Tbk Melda Peni Lestari turut dihadirkan sebagai saksi. Melda dikonfrontasi terkait keterangan Edi soal pemberian uang Rp10,5 miliar.

Saat itu, Melda membantah semua keterangan Edi. “Sebetulnya mantan Sekretaris Direksi PT Lippo Cikarang Tbk Melda Peni Lestari sudah membantah bahwa dia pernah menerima uang tunai sebesar Rp10.5 miliar dari klien kami, dan dia juga membantah telah menyerahkan uang sebesar Rp. 10.5 Milyar kepada Edi
Dwi Soesianto," ujar Supriyadi.

Supriyandi menuturkan, KPK menetapkan Bartholomeus Toto sebagai tersangka hanya berdasarkan keterangan saksi Edi Dwi Soesianto. Tidak ada alat bukti lain yang mendukung keterangan Edi tersebut.

“Saya tidak mengerti mengapa selama ini tidak ada pihak yang mau meneliti lebih jauh terhadap kejanggalan tuduhan kepada klien kami (Bartholomeus)," tutur dia.

Diketahui, dalam perkara Meikarta, mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, eks Kepala Dinas Damkar Sahat Maju Banjarnahor, eks Kepala Dinas PUPR Jamaludin dan Kabid Tata Ruang Neneng Rahmi Nurlaili sudah divonis bersalah karena menerima suap.

Sedangkan pemberi suap juga sudah divonis bersalah, yakni Billy Sindoro, Fitradjaja Purnama, Henry Jasmen Sitohang, dan Taryudi.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2191 seconds (0.1#10.140)