Kasus Tabrakan Maut di Purbaleunyi, Polisi Bidik Perusahaan

Jum'at, 13 September 2019 - 16:17 WIB
Kasus Tabrakan Maut di Purbaleunyi, Polisi Bidik Perusahaan
Kapolres Purwakarta AKBP Matrius saat meninjau lokasi kecelakaan di KM 91+200 B ruas Tol Purbaleunyi. Sampai saat ini sudah 30 orang saksi diperiksa untuk menentukan tersangka lainnya. Foto/Istimewa
A A A
PURWAKARTA - Polres Purwakarta membidik perusahaan di Karawang dan Jakarta terkait kasus tabrakan maut di ruas Tol Purbaleunyi KM 91+200 B yang mengakibatkan delapan orang tewas pada 2 September 2019. Kedua perusahaan tersebut diduga ikut bertanggung jawab dalam insiden maut tersebut.

Kapolres Purwakarta AKBP Matrius mengaku terus memeriksa penanggung jawab atas muatan kendaraan yang melebihi tonase yang seharusnya 12 ton, tapi faktanya mencapai 30 ton. Begitu pula dugaan pelanggaran dimensi kendaraan yang seharusnya truk itu memiliki tinggi bak 1 meter, faktanya malah setinggi 1,7 meter.

"Terdapat dugaan tindak pidana korporasi dan tentunya akan terus kami periksa. Karena pihak perusahaan terindikasi menerima keuntungan dari pelanggaran yang telah dilakukan. Kemudian membiarkan pelanggaran itu serta tidak ada upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran," ungkap Matrius sesaat setelah istigasah di Masjid Al-Miraj Rest Area 97 Tol Cipularang, Jumat (13/9/2019).

Sejauh ini, lanjut dia, sebanyak 30 saksi termasuk di antaranya dua saksi ahli sudah diperiksa. Tinggal menunggu gelar perkara guna menentukan tersangka lainnya. Pihaknya pun akan mengebut proses pemeriksaan tanpa harus mengabaikan aspek substansi.

"Semua saksi-saksi kami periksa, baik yang terlibat kecelakaan maupun saksi lain yang melihat dan mendengar kasus itu. Juga ditunjang bukti-bukti lain, seperti rekaman CCTV untuk memperkuat evaluasi nanti," pungkasnya. (Baca Juga: Truk yang Melintas di Cipularang Banyak yang Over Load).
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.0159 seconds (0.1#10.140)