Copet HP yang Kerap Beraksi di Jalan Asia Afrika Diringkus Polisi

Jum'at, 13 September 2019 - 14:40 WIB
Copet HP yang Kerap Beraksi di Jalan Asia Afrika Diringkus Polisi
Tersangka Dudun diamankan di Mapolsek Sumur Bandung. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sumur Bandung meringkus Dudun Sutisna (28), tersangka pencopet telepon seluler (ponsel) yang kerap beraksi di keramaian, terutama Jalan Asia Afrika, Kota Bandung.

Dudun yang merupakan warga Jalan Babakan Ciparay, Gang Air mancur, Kelurahan Sukahaji, Kecamatan Babakan ciparay, Kota Bandung ini, beraksi bersama temannya, Agus alias Deni yang kini buron.

Dalam beraksi, terangka Agus alias Deni mengalihkan perhatian korban. Sedangkan tersangka Dudun memepet dan menyilet tas korban. Setelah tas terbuka, Dudun mengambil handphone (HP) milik korban.

"Modusnya, memepet dan menyilet tas korban. Lalu tersangka mengambil HP. Kalau ada uang juga diambil," Kapolsek Sumur Bandung Kompol Ari Purwantono didamping Kanit Reskrim Iptu Sarjana, dan Kasubbag Humas Polrestabes Bandung Kompol Santhi Rianawati di Mapolsek Sumur Bandung, Jalan Babakan Ciamis, Kota Bandung, Jumat (13/9/2019).

Ari mengemukakan, tersangka Dudun dan Agus alias Deni terakhir beraksi pada Sabtu 10 Agustus 2019 sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Asia Afrika, depan Gedung Merdeka, Kelurahan Braga, Kecamatan Sumur Bandung.

Saat itu, tersangka Dudun, tepergok tengah menjarah isi tas milik seorang warga. Tersangka Duduk tak bisa kabur karena diringkus oleh warga. Sedangkan tersangka Agus alias Deni berhasil melarikan diri.

"Anggota Unit Reskrim Polsek Sumur Bandung yang tengah berada di lokasi kejadian, langsung mengamankan tersangka Dudun. Dari tangan tersangka, anggota menyita satu unit ponsel hasil kejahatan pelaku," ujar Ari.

Kapolsek menuturkan, kepada penyidik tersangka Dudun mengaku bersama Agus alias Deni, telah lebih dari lima kali mencopet HP dengan modus memepet dan menyilet tas korban. Komplotan copet ini kerap beraksi di pusat keramaian.

"Dia (tersangka Dudun) sudah beraksi di kawasan Asia Afrika, Braga, Alun-alun, Taman Tegallega, Jalan Sukarno, dan Banceuy. Modusnya sama, memepet dan menyilet tas korban," tutur KApolsek.

Akibat perbuatannya, tutur Kapolsek, tersangka Dudun dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6868 seconds (0.1#10.140)