Tunjangan Kinerja Daerah untuk ASN Pangandaran Terancam Tertunda

Kamis, 12 September 2019 - 20:45 WIB
Tunjangan Kinerja Daerah untuk ASN Pangandaran Terancam Tertunda
Foto/Istimewa/Ilustrasi
A A A
PANGANDARAN - Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pangandaran terancam tertunda. Pasalnya, anggaran untuk pembayaran TKD sudah habis.

Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pangandaran Idi Kurniadi mengatakan, saat ini anggaran pada Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) untuk pembayaran TKD di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) sudah habis atau tidak cukup tersedia.

"Untuk pembayaran TKD di OPD yang sudah habis bisa melakukan pergeseran anggaran dengan cara mengubah peraturan kepala daerah tentang Penjabaran APBD," kata Idi di Pangandaran, Kamis (12/9/2019).

Idi mengemukakan, tertundanya pembayaran TKD tidak termasuk pada kategori devisit anggaran. Sebab, APBD 2019 Kabupaten Pangandaran dinilai sudah tepat. "Penyebab tertundanya pembayaran TKD karena penyebaran anggaran untuk TKD ke setiap OPD tidak merata," ujar Idi.

Pendapatan APBD Kabupaten Pangandaran tahun 2019 senilai Rp1.503.830.065.916 atau 1,5 triliun lebih. Sedangkan beban pembelanjaan APBD senilai Rp1.569.717.171.746.

Pembelanjaan APBD, ujar dia, terbagi ke 3 pos anggaran diantaranya belanja pegawai, belanja barang/jasa dan belanja modal. "Pembelanjaan APBD ada dua kategori diantaranya belanja langsung dan belanja tidak langsung," ujar dia.

Belanja langsung dari APBD dialokasikan senilai Rp890.715.894.708 sedangkan belanja tidak langsung senilai Rp679.001.277.038. "Yang termasuk belanja langsung yaitu belanja modal yang alokasi anggarannya senilai Rp592.312.455.725, sementara belanja tidak langsung, yaitu belanja pegawai dengan beban senilai Rp437.744.436.605," tutur Idi.

Kepala BPKD Kabupaten Pangandaran Hendar Suhendar mengatakan, tertundanya pembayaran TKD di OPD terjadi karena beberapa alasan. "Bisa saja tertundanya pembayaran TKD di OPD karena kurang cermatnya perencanaan," kata Hendar.

Hendar mengungkapkan, bisa juga terjadi saat perencanaan anggaran untuk pembayaran TKD di OPD tidak sesuai antara rencana dengan realisasi. "Jika TKD untuk OPD saat ini belum terbayar, maka akan dirapelkan pembayarannya," tambah Hendar.

Pengajuan usulan untuk pencairan TKD ke BPKD sudah datang dari 10 OPD. Namun saat ini belum terlihat OPD mana yang bakal cair dan OPD mana yang tidak akan cair.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3152 seconds (0.1#10.140)